Pantau Pengelolaan Dana Bansos, Jabar Gunakan Aplikasi Sapawarga

Wednesday, 20 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan monitoring pengelolaan data penerima bantuan sosial di Jawa Barat. Monitoring ini dilakukan untuk memastikan pendataan dan penyaluran bansos yang tepat sasaran.

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi daring (19/5) yang dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Jabar, Tim Akselerasi Pembangunan/ Tim Gubernur Jawa Barat dan tim Jabar Digital Service, Sekda Kabupaten Sumedang dan jajarannya.

Kepala Satuah Tugas Korwil V KPK Budi Waluya mengatakan Pemda se-Jabar harus memiliki data akurat penyaluran bansos untuk setiap desa/kelurahan. “Data penerima bansos harus bisa diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi,” tambahnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Jabar  Setiaji menjelaskan, Pemprov Jabar saat ini sudah memiliki aplikasi layanan publik Sapawarga yang diluncurkan 6 Desember 2019. Aplikasi ini digunakan untuk optimalisasi verifikasi dan validasi data penerima bantuan di lapangan.

“Aplikasi ini juga memungkinkan terjadinya verifikasi berjenjang dari tingkat RW, Desa, Kecamatan hingga tingkat Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Aplikasi Sapawarga memiliki tiga fungsi yaitu fungsi informasi untuk edukasi kepada masyarakat terkait pandemi, termasuk pencegahan hoaks. “Supaya masyarakat teredukasi.” Kedua, fungsi aspirasi. Masyarakat bisa melakukan aduan jika ada ketidaksesuaian penerima bansos. Aplikasi ini juga digunakan untuk melakukan survey kesiapan warga dalam menghadapi pandemi dan kebijakan pemerintah.

Hingga saat ini Pemprov Jabar sudah melakukan uji coba penggunaan aplikasi Sapawarga dalam proses pendataan di lapangan. Hasilnya, dari studi kasus di Kabupaten Sumedang, hanya dibutuhkan waktu 4 hari untuk proses pendataan dengan akurasi data di atas 90% menggunakan aplikasi ini.

See also  Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2020, Alternatif Solusi KLHK untuk Pengelolaan Limbah B3 Spent Bleaching Earth

Berita Terkait

Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi
Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026
Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan
Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura
Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian
Komisi V DPR RI Apresiasi Capaian Opini WTP Kementerian PUPR serta Upaya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024 Kementerian PUPR
Komisi V DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Menjadi Rp73,76 Triliun
Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 20:47 WIB

Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi

Friday, 9 May 2025 - 20:31 WIB

Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026

Thursday, 8 May 2025 - 13:25 WIB

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan

Thursday, 8 May 2025 - 13:13 WIB

Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura

Wednesday, 7 May 2025 - 22:01 WIB

Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian

Berita Terbaru