Kapolri Terbitkan Telegram Skenario New Normal Covid-19, Ngeyel Bisa Dipidana

Thursday, 28 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – upaya mendukung kebijakan pemerintah, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR) terkait dengan skenario menjelang persiapan protokol kehidupan normal yang baru atau new normal di tengah pandemik Covid-19.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ST No.249 tertanggal 28 Mei 2020 berupa skenario kehidupan normal baru dengan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Oleh sebab itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran menyiapkan standar protokol kesehatan bagi masyarakat ketika diterapkannya new normal.

“Para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19,” papar Ahmad dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/5).

Selain itu, Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal, dan area publik lainnya melalui imbauan dan peringatan secara humanis.

“Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal, namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” tutur Ahmad.

Dalam Telegram Rahasia itu, Kapolri berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.

Kemudian SE Menkes 335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha. (*)

See also  Dikunjungi Mensos, Menteri PU Tegaskan Komitmen Dukung Infrastruktur Sekolah Rakyat

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga: Hotline BBM Siaga Bencana untuk Instansi Sumatera
Mendes Yandri: Setjen Adalah Mesin Utama Kemendes
Sutami Awards 2025: Penguatan Kolaborasi dan Dedikasi untuk Infrastruktur Berkeadilan
Kementrian PU Gerak Cepat Pulihkan Sungai Pasca-Bencana Sumatera 30 November
Hadapi Bencana, Menteri Rini Tekankan Solidaritas ASN
Tanggap Darurat Banjir-Longsor Tiga Provinsi: Kementerian PU Kirim 100 Alat Berat
Kementerian PU dan BUJT Gerak Cepat Tangani Tiga Ruas Tol di Sumatera Terdampak Cuaca Ekstrem, Penanganan Darurat Terus Dilakukan
Terkoneksi dengan Hati, PLN Icon Plus Kerahkan Tim untuk Mempercepat Pemulihan Layanan Telekomunikasi Kelistrikan di Aceh

Berita Terkait

Tuesday, 2 December 2025 - 14:09 WIB

Pertamina Patra Niaga: Hotline BBM Siaga Bencana untuk Instansi Sumatera

Tuesday, 2 December 2025 - 09:29 WIB

Mendes Yandri: Setjen Adalah Mesin Utama Kemendes

Tuesday, 2 December 2025 - 09:23 WIB

Sutami Awards 2025: Penguatan Kolaborasi dan Dedikasi untuk Infrastruktur Berkeadilan

Monday, 1 December 2025 - 14:43 WIB

Kementrian PU Gerak Cepat Pulihkan Sungai Pasca-Bencana Sumatera 30 November

Monday, 1 December 2025 - 12:44 WIB

Hadapi Bencana, Menteri Rini Tekankan Solidaritas ASN

Berita Terbaru

Nasional

Dorong RUU Kepulauan, DPD RI Kantongi Apresiasi Pemerintah

Tuesday, 2 Dec 2025 - 21:16 WIB

Ekonomi - Bisnis

Patra Niaga Pastikan Stok BBM Sumbar Aman, Akses Distribusi Terbuka

Tuesday, 2 Dec 2025 - 21:08 WIB