SIKM Syarat Masuk Wilayah DKI Jakarta, Simak Penjelasan Berikut Ini

Thursday, 28 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menegaskan Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. Penetapan SIKM melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

SIKM bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta terhadap keterpaparan virus SARS-CoV-2. Berlakunya peraturan ini mendukung pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta. 

Untuk mendapatkan SIKM, setiap individu terlebih dahulu mempelajari terkait persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan tata cara atau prosedur perijinan SIKM. Pemerintah DKI Jakarta menyediakan informasi pada laman corona.jakarta.go.id.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan bahwa SIKM ini merupakan administrasi pelayanan bagi yang bekerja mereka terkait 11 sektor. 

“Kesebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan energi, komunikasi dan IT, keuangan logistik perhotelan konstruksi industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” ucap Benni pada dialog penanganan COVID-19 di Media Center Gugus Tugas Nasional, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis (28/5). 

Benni mengatakan, “SIKM diproses secara online, namun beberapa sektor seperti konstruksi bisa dilakukan dengan sistem tanggungan. Misal seorang mandor dapat menanggung 20 tukang. Mandor yang membuat SIKM, atau mereka yang mempekerjakan tukang, dari pemilik rumah atau perusahaan.”

Berikut ini beberapa langkah yang harus dilalui saat mengajukan permohonan perizinan SIKM. Pertama, pemohon mengunjungi website corona.jakarta.go.id. Lalu Pilih Urus Izin kemudian pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO. Persiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu sebelum memulai permohonan perizinan, kemudian isi formulir permohonan dan unggah seluruh berkas persyaratan sesuai dengan format yang diminta.

See also  Jokowi Ajak Santri Berkontribusi bagi Kemajuan Negara

Kedua, JakEVO akan mengirimkan email kepada penjamin atau penanggung jawab untuk melakukan validasi atas permohonan yang diajukan oleh pemohon. Jika penjamin bersedia menjamin pemohon dan terikat dengan peraturan perundangan maka permohonan akan dilanjutkan permrosesannya.

Ketiga, Petugas DPMPTSP Pemerintah DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan.

Keempat, Jika permohonan perizinan SIKM disetujui dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email pemohon yang berisikan pemberitahuan SIKM telah diterbitkan disertai tautan untuk mengunduh SK Izin Keluar-Masuk Jakarta. Pemohon dapat mencetak izin secara mandiri.

Pemohon dapat melakukan pengecekan untuk melihat proses pengajuan ijin secara seketika atau real time dengan melihat pada menu Lacak Permohonan Anda dan pemohon dapat melihat pada tahapan proses pengajuan ijin yang sedag dilakukan. 

Benni menyampaikan bahwa SIKM memiliki dua jenis, yaitu SIKM bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali. 

“SIKM perjalanan berulang untuk mereka yang berdomisili di DKI Jakarta namun tempat kerja atau tempat usaha berada di luar Jabodetabek atau mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun bekerja atau tempat usahanya di DKI Jakata,” tambah Benni. 

Benni mengingatkan masyarakat apabila melakukan pemalsuan surat dapat dikenakan hukuman paling lama 12 tahun sesuai Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008. Tidak hanya itu, pemalsuan atau pemanipulasian informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 263 KUHP. 

Terkait dengan otentifikasi, SIKM telah dilengkapi dengan QR Code sehingga ini memudahkan petugas di lapangan dalam pengecekan surat. 

Berdasarkan data Pemerintah DKI Jakarta per 27 Mei 2020, total pengguna berjumlah 259.813 berhasil mengakses perijinan SIKM dari laman corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, 64 permohonan yang masih dalam proses.

Berita Terkait

Kemendes Gandeng KSP Tuntaskan Desa Tertinggal di 30 Kabupaten
PT Hutama Karya (Persero) Perkuat Transformasi ESG dan Budaya Kerja Berkelanjutan
Jalan Lenteng Agung Raya Kembali Dibuka, Kendaraan Sudah Bisa Melintas
Hutama Karya Dukung Lahirnya Inovator Konstruksi Masa Depan di International BIM Innovation Contest Undip 2026
Eks Hotel Sultan Dieksekusi 18 Juni, Negara Ambil Alih Blok 15 GBK
Transformasi RSUD Muara Dua, Hutama Karya Perkuat Infrastruktur Kesehatan Berbasis Teknologi dan Human-Centered Design
Tinjau Rumah Hunian Aceh Tamiang, Menteri Dody Pastikan Kenyamanan Masyarakat
Merespons Eskalasi Konflik Papua, DPD RI Resmi Sepakati Pembentukan Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua

Berita Terkait

Monday, 8 June 2026 - 16:43 WIB

Kemendes Gandeng KSP Tuntaskan Desa Tertinggal di 30 Kabupaten

Wednesday, 3 June 2026 - 22:01 WIB

PT Hutama Karya (Persero) Perkuat Transformasi ESG dan Budaya Kerja Berkelanjutan

Tuesday, 2 June 2026 - 16:39 WIB

Jalan Lenteng Agung Raya Kembali Dibuka, Kendaraan Sudah Bisa Melintas

Friday, 29 May 2026 - 14:19 WIB

Hutama Karya Dukung Lahirnya Inovator Konstruksi Masa Depan di International BIM Innovation Contest Undip 2026

Thursday, 28 May 2026 - 14:28 WIB

Eks Hotel Sultan Dieksekusi 18 Juni, Negara Ambil Alih Blok 15 GBK

Berita Terbaru

Berita Utama

Dari London hingga Papua, Mereka Datang untuk Membangun Indonesia

Tuesday, 9 Jun 2026 - 00:31 WIB

Berita Utama

Pemerintah dan DPR Sepakat ASN Disesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah

Tuesday, 9 Jun 2026 - 00:29 WIB

foto ist

News

Shin Tae-yong Resmi Latih Persija

Monday, 8 Jun 2026 - 17:02 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen

Monday, 8 Jun 2026 - 16:57 WIB