Ketua Presidium Garda Indonesia: Para Pengemudi Ojol Tak Perlu Resah, Polemik Telah Diselesaikan

Sunday, 31 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono meminta para pengemudi ojek online (ojol) untuk tak perlu resah. Pasalnya, pihaknya telah memastikan polemik soal Keputusan Mendagri terkait Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman bagi ASN Lingkup Kemendagri dan Pemda telah diselesaikan. Hal itu ia sampaikan usai bertemu langsung dengan Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori di Lobby Gedung A Kemendagri, Jakarta, Minggu (31/05/2020).

“Untuk teman-teman ojek online, sudah tidak perlu resah. Kami, Garda Indonesia akan menyampaikan hal ini kepada teman-teman ojek online yang ada di seluruh Indonesia bahwa polemik yang ada sudah berakhir dan sudah diselesaikan, semoga kita ojek online pada fase new normal bisa kembali membawa penumpang sesuai harapan,” kata Igun.

Di samping itu, apresasi juga dialamatkan kepada Mendagri dan jajrannya yang telah bergerak cepat untuk mengakhiri polemik yang membawa kesalahpahaman itu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendagri, kepada Kemendgari juga yang telah merespon cepat atas polemik yang ada ini, sehingga kita semua dari pengemudi ojek online, saat ini bisa merasa lega bahwa hal pelarangan ojek online tersebut sudah diklarifikasi,” ujarnya.

Terlebih lagi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 – 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 – 842 Tahun 2020.

“Makanya daripada multitafsir banyak, dimultitafsirkan oleh publik secara luas makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” kata Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori.

See also  Kemenag Gelar Pelatihan Online, Bagi Guru dan Dosen

Tak kalah penting, poin krusial yang menjadi kesalahpahaman sebenarnya tidak menjadi kewenangan Mendagri. Di samping itu, keputusan tersebut hanya berlaku terbatas bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda saja, bukan untuk masyarakat secara luas.

“Sebetulnya dari sisi tujuannya sama sekali tidak ada kewenangan Mendagri untuk melarang operasi ojol atau ojek konvensional itu ya, kemarin memang di situ ada satu sedikit saja barangkali yang perlu kita luruskan itu soal pemakaian helm bersama, itu saja. Intinya sekali lagi, sebetulnya Kepmendagri itu kita tujukan itu hanya untuk ASN, sekali lagi bukan untuk konsumsi publik gitu ya, dan itu pun sebetulnya itu kita tidak ada larangan,” tegas Hudori.

Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di Washington
Hutama Karya Tuntaskan Masjid Negara IKN 100%, Tarawih Perdana Ramadan 2026
Respons Cepat Kementerian PU, Jembatan Armco Gampong Salah Sirong Segera Dibangun
Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Jasa Raharja Sediakan 23.500 Kuota
COO Danantara Indonesia Tinjau Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin
HKA Tampil di Seminar Bersama Egis Asia Pacific dan HPJI soal Aset Jalan Tol
Rakor Bersama DPR RI, Kementerian PU Komitmen Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera
Pergerakan Lalu Lintas JTTS pada Long Weekend Imlek 2026

Berita Terkait

Friday, 20 February 2026 - 17:32 WIB

Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di Washington

Friday, 20 February 2026 - 17:21 WIB

Hutama Karya Tuntaskan Masjid Negara IKN 100%, Tarawih Perdana Ramadan 2026

Friday, 20 February 2026 - 17:13 WIB

Respons Cepat Kementerian PU, Jembatan Armco Gampong Salah Sirong Segera Dibangun

Friday, 20 February 2026 - 00:06 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Jasa Raharja Sediakan 23.500 Kuota

Thursday, 19 February 2026 - 19:40 WIB

COO Danantara Indonesia Tinjau Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin

Berita Terbaru

Olahraga

Proliga 2026 Langkah Jakarta Electric PLN ke Final Four Tertunda

Saturday, 21 Feb 2026 - 00:03 WIB