Ketua Presidium Garda Indonesia: Para Pengemudi Ojol Tak Perlu Resah, Polemik Telah Diselesaikan

Sunday, 31 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono meminta para pengemudi ojek online (ojol) untuk tak perlu resah. Pasalnya, pihaknya telah memastikan polemik soal Keputusan Mendagri terkait Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman bagi ASN Lingkup Kemendagri dan Pemda telah diselesaikan. Hal itu ia sampaikan usai bertemu langsung dengan Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori di Lobby Gedung A Kemendagri, Jakarta, Minggu (31/05/2020).

“Untuk teman-teman ojek online, sudah tidak perlu resah. Kami, Garda Indonesia akan menyampaikan hal ini kepada teman-teman ojek online yang ada di seluruh Indonesia bahwa polemik yang ada sudah berakhir dan sudah diselesaikan, semoga kita ojek online pada fase new normal bisa kembali membawa penumpang sesuai harapan,” kata Igun.

Di samping itu, apresasi juga dialamatkan kepada Mendagri dan jajrannya yang telah bergerak cepat untuk mengakhiri polemik yang membawa kesalahpahaman itu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendagri, kepada Kemendgari juga yang telah merespon cepat atas polemik yang ada ini, sehingga kita semua dari pengemudi ojek online, saat ini bisa merasa lega bahwa hal pelarangan ojek online tersebut sudah diklarifikasi,” ujarnya.

Terlebih lagi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 – 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 – 842 Tahun 2020.

“Makanya daripada multitafsir banyak, dimultitafsirkan oleh publik secara luas makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” kata Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori.

See also  Selain Mengurai Kemacetan, Kolong Flyover Purwosari Kini Jadi Ruang Publik Interaktif

Tak kalah penting, poin krusial yang menjadi kesalahpahaman sebenarnya tidak menjadi kewenangan Mendagri. Di samping itu, keputusan tersebut hanya berlaku terbatas bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda saja, bukan untuk masyarakat secara luas.

“Sebetulnya dari sisi tujuannya sama sekali tidak ada kewenangan Mendagri untuk melarang operasi ojol atau ojek konvensional itu ya, kemarin memang di situ ada satu sedikit saja barangkali yang perlu kita luruskan itu soal pemakaian helm bersama, itu saja. Intinya sekali lagi, sebetulnya Kepmendagri itu kita tujukan itu hanya untuk ASN, sekali lagi bukan untuk konsumsi publik gitu ya, dan itu pun sebetulnya itu kita tidak ada larangan,” tegas Hudori.

Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Pertagas Raih 3 PROPER Emas, Bukti Nyata Komitmen untuk Masyarakat dan Lingkungan
Dukung Pariwisata Bali, Kementerian PU Percepat Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi
Raker Bareng DPR, Menteri PU Janjikan 1 Juta Lapangan Kerja dari Padat Karya 2026
Dony Oskaria–Darmawan Prasodjo Bahas Transisi Energi Surya Nasional
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan Cikopo–Sadang, 21 Titik Diperbaiki
Hadapi Kemarau Panjang 2026, Menteri PU Pastikan Kesiapan Air Irigasi dari Waduk Gajah Mungkur
BP BUMN–Kementerian PKP Percepat Program Rumah Rakyat, Aset BUMN Dioptimalkan
516 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Arus Balik Mulai Naik

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 19:33 WIB

Pertagas Raih 3 PROPER Emas, Bukti Nyata Komitmen untuk Masyarakat dan Lingkungan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:24 WIB

Dukung Pariwisata Bali, Kementerian PU Percepat Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi

Tuesday, 7 April 2026 - 18:49 WIB

Raker Bareng DPR, Menteri PU Janjikan 1 Juta Lapangan Kerja dari Padat Karya 2026

Tuesday, 7 April 2026 - 16:59 WIB

Dony Oskaria–Darmawan Prasodjo Bahas Transisi Energi Surya Nasional

Monday, 6 April 2026 - 19:45 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan Cikopo–Sadang, 21 Titik Diperbaiki

Berita Terbaru

Berita Utama

Telah Sasar Desa, Mendes Yandri Setuju soal Pelarangan Vape

Thursday, 9 Apr 2026 - 07:10 WIB