Terima Ketua Presidium Garda Indonesia, Plt. Sekjen Kemendagri Jelaskan Substansi Kepmen terkait Penggunaan Helm Bersama

Sunday, 31 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori menerima kunjungan Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono di Lobby Gedung A Kemendagri, Jakarta, Minggu (31/05/2020).

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan Mendagri atau pihaknya tak ada kewenangan atau bukan dalam kapasitas untuk dapat melarang operasional Ojek Online (Ojol) maupun Ojek Pangkalan (Opang). Namun, penekanan krusial terkait Keputusan Mendagri (Kepmendagri) tersebut terletak pada pemakaian helm bersama sebagai tindakan preventif untuk penyebaran dan penularan Covid-19.

“Sebetulnya dari sisi tujuannya sama sekali tidak ada kewenangan Mendagri untuk melarang operasi ojol atau ojek konvensional itu ya, kemarin memang di situ ada satu sedikit saja barangkali yang perlu kita luruskan itu soal pemakaian helm bersama, itu saja,” tegas Hudori.

Ia juga menegaskan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 – 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan rujukan bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda saja.

“Intinya sekali lagi, sebetulnya Kepmendagri itu kita tujukan itu hanya untuk ASN, sekali lagi bukan untuk konsumsi publik gitu ya, dan itu pun sebetulnya itu kita tidak ada larangan,” jelasnya.

Untuk itu, demi menghindari kesalahpahaman, Kepmendagri Nomor 440 – 830 Tahun 2020 telah direvisi dengan Kepmen Nomor 440 – 842 Tahun 2020. Dengan harapan, tidak ada frasa ataupun narasi yang disalahpahami oleh publik.

“Makanya daripada multitafsir banyak, dimultitafsirkan oleh publik secara luas, makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” kata Hudori.

See also  Teten Masduki Dukung Platform Krealogi Buatan Du Anyam untuk Membuka Akses Rantai Pasok kepada UMKM Kriya

Sementara itu, Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono, meminta para pengemudi ojek online agar tidak khawatir atas terbitnya Kepmendagri tersebut. Ia juga meminta agar pengemudi ojek online memahami isi Kepmendagri yang hanya berlaku bagi ASN di lingkup Kemendagri maupun Pemda itu.

“Untuk teman-teman ojek online, sudah tidak perlu resah. Kami, Garda Indonesia akan menyampaikan hal ini kepada teman-teman ojek online yang ada di seluruh Indonesia bahwa polemik yang ada sudah berakhir dan sudah diselesaikan. Semoga kita ojek online pada fase new normal bisa kembali membawa penumpang sesuai harapan,” ujar Igun.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Kemendagri untuk duduk bersama mengundang Garda Indonesia guna menyelesaikan polemik yang beredar luas di tengah publik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mendagri, kepada Kemendagri juga yang telah merespon cepat atas polemik yang ada ini, sehingga kita semua dari pengemudi ojek online, saat ini bisa merasa lega bahwa hal pelarangan ojek online tersebut sudah diklarifikasi,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Silaturahmi ke Ponpes Ustaz Adi Hidayat, AHY dan Iftitah Bahas Penguatan SDM Unggul
Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di Washington
Hutama Karya Tuntaskan Masjid Negara IKN 100%, Tarawih Perdana Ramadan 2026
Respons Cepat Kementerian PU, Jembatan Armco Gampong Salah Sirong Segera Dibangun
Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Jasa Raharja Sediakan 23.500 Kuota
COO Danantara Indonesia Tinjau Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin
HKA Tampil di Seminar Bersama Egis Asia Pacific dan HPJI soal Aset Jalan Tol
Rakor Bersama DPR RI, Kementerian PU Komitmen Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Berita Terkait

Friday, 20 February 2026 - 17:32 WIB

Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah di Washington

Friday, 20 February 2026 - 17:21 WIB

Hutama Karya Tuntaskan Masjid Negara IKN 100%, Tarawih Perdana Ramadan 2026

Friday, 20 February 2026 - 17:13 WIB

Respons Cepat Kementerian PU, Jembatan Armco Gampong Salah Sirong Segera Dibangun

Friday, 20 February 2026 - 00:06 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Jasa Raharja Sediakan 23.500 Kuota

Thursday, 19 February 2026 - 19:40 WIB

COO Danantara Indonesia Tinjau Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin

Berita Terbaru