Lakukan Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020 Sepihak, Menag dinilai ‘Offside’

Wednesday, 3 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur secara jelas tentang tata pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah, dimana segala keputusan harus dibicarakan dan diputuskan bersama antara Pemerintah dengan DPR.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhasan Zaidi setelah adanya pengumuman tentang pembatalan pemberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia tahun 2020 yang disampaikan langsung oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi.

“Lagi-lagi Menteri Agama offside, hal sepenting dan segenting ini tidak melibatkan DPR. Padahal UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur tata pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah. Setiap keputusan lazimnya dibicarakan dan diputuskan Pemerintah bersama dengan DPR, apalagi di masa darurat seperti ini. Menag sepertinya gagap memahami UU,” tegas Nurhasan dalam keterangan persnya, Selasa (2/6/2020).

Nurhasan mengingatkan, Ibadah Haji sangat terkait dengan hajat hidup rakyat banyak, konsekuensinya bukan hanya terkait pemberangkatan dan pemulangan saja tapi termasuk dana haji yang telah dibayarkan peserta dan APBN untuk penyelenggaraan haji serta kontigensi plan terkait kemungkinan pembatalan tersebut.

“Seharusnya pemerintah bijak menahan diri mengumumkan ini, toh kita sudah sepakati dan agendakan bahwa besok lusa, Kamis 4 Juni 2020, Komisi VIII baru akan rapat dengan Kemenag terkait ini, sambil menunggu keputusan resmi dari Saudi. Kita faham bahwa banyak pertimbangan prioritas untuk pembatalan pelaksanaan haji, tapi harusnya segala kontigensi plan dikomunikasikan secara efektif dan kita putuskan di meja rapat,” tandasnya.

Nurhasan menyatakan, Komisi VIII DPR RI akan segera memanggil Kemenag untuk klarifikasi masalah ini, karena terbukti baru beberapa saat diumumkan masyarakat sudah gaduh. “Menteri Agama harus bertanggung jawab, termasuk mencabut KMA itu bila ternyata ada kontigensi plan yang lebih baik yang kita putuskan saat rapat besok,” pungkasnya.

See also  Lebih Dari 20.00 Jiwa Terdampak Banjir Di Kalsel

Berita Terkait

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur
Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR
Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot
Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP
Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, LaNyalla Serukan Rekonstruksi Total Arsitektur Hukum dan Ekonomi Nasional
Gorontalo Apresiasi BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan
Kementerian PU Targetkan 10 Ruas Tol Baru Siap Difungsionalkan Jelang Nataru

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 13:12 WIB

Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR

Wednesday, 24 June 2026 - 18:00 WIB

Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot

Tuesday, 23 June 2026 - 18:59 WIB

Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP

Monday, 22 June 2026 - 18:45 WIB

Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 

Monday, 22 June 2026 - 18:26 WIB

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, LaNyalla Serukan Rekonstruksi Total Arsitektur Hukum dan Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putri Indonesia Dikandaskan Thailand

Friday, 26 Jun 2026 - 14:54 WIB

foto ESDM

Energy

ESDM: RKAB Nikel 2026 Belum Diputuskan, Masih Tahap Evaluasi

Thursday, 25 Jun 2026 - 16:28 WIB