Sistem Kerja Tatanan Normal Baru Bagi ASN, Menyesuaikan Status PSBB

Sunday, 7 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sistem kerja pada Tatanan Normal Baru bagi para aparatur sipil negara (ASN) bersifat fleksibel. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, sistem kerja pada the new normal tersebut disesuaikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing.

Jika suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah. “Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,” ujarnya dalam wawancara bersama CNN Indonesia, Jumat (05/06).

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif. Seperti yang telah diketahui, masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni, dan sekarang masuk masa transisi. Sistem kerja baru dilakukan kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pada masa transisi ini, kantor pemerintah bisa menerapkan saat work from office (WFO) dengan maksimal 50 persen kehadiran pegawai dalam satu kantor. Setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru. ASN juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, menjaga jarak atau social/physical distancing saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring. Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat resehatan disarankan bekerja dari rumah.

Menteri Tjahjo menjelaskan, perjalanan dinas bagi ASN selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah. Secara umum, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota. Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan dinas.

See also  Sebut Pembebasan Napi Sudah Rencana Lama, Mahfud Puji Yasonna Bisa Manfaatkan Virus Corona

Masing-masing kementerian dan lembaga harus memiliki dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur menyesuaikan sarana yang ada, serta menggunakan teknologi informasi sesuai dengan pedoman untuk menunjang pekerjaan selama tatanan kehidupan baru. Sistem kerja tersebut merupakan pola baru, sehingga para ASN diminta lebih kreatif dan inovatif untuk menyesuaikan diri.

Sementara, efektivitas pelayanan publik mampu ditingkatkan melalui percepatan proses administasi. “Salah satunya (dengan), menyederhanakan proses bisnis, prosedur operasional standar (SOP) layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” terang Menteri Tjahjo.

Laporan masyarakat menjadi kunci dalam penegakan disiplin ASN dalam penerapan sistem kerja baru. Selain keterlibatan masyarakat, pengawasan dilakukan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Sanksi disiplin yang telah diatur dalam undang-undang dapat dijatuhkan bagi ASN yang melanggar protokol kesehadan dan menyalahgunakan masa transisi ini.

Menteri Tjahjo mengingatkan bahwa para ASN harus senantiasa mengedepankan pelayanan publik yang prima, namun tetap menaati protokol kesehatan selama pandemi. “Kuncinya, Bapak Presiden mengingatkan, dalam situasi yang sulit seperti ini ASN harus memberikan pelayanan yang maksimal terbaik kepada masyarakat memperhatikan protokol Kesehatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei Catat 88.867 Kendaraan saat Fungsional Nataru 2025/2026
Kementerian PU Bersihkan 52 Fasilitas Umum di Aceh Tamiang
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok untuk 84 KK Tuntas 10 Januari 2026
Kementerian PU Siagakan 1.709 Alat Berat untuk Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir Bandang Susulan di Kabupaten Agam
RSUD Tamiang sudah mulai beroperasi, Kementerian PU Percepat pembersihan dan penyaluran air bersih
Kementerian PU Terapkan Padat Karya di Lokasi Bencana, Serap Tenaga Kerja Lokal
Perkuat Sinergi, AHY dan Khofifah Bahas Pembangunan Hingga Penanganan Bencana

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 20:47 WIB

Tol Kutepat Segmen Sinaksak–Simpang Panei Catat 88.867 Kendaraan saat Fungsional Nataru 2025/2026

Wednesday, 7 January 2026 - 00:19 WIB

Kementerian PU Bersihkan 52 Fasilitas Umum di Aceh Tamiang

Tuesday, 6 January 2026 - 15:43 WIB

Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok untuk 84 KK Tuntas 10 Januari 2026

Monday, 5 January 2026 - 13:42 WIB

Kementerian PU Siagakan 1.709 Alat Berat untuk Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Saturday, 3 January 2026 - 07:21 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir Bandang Susulan di Kabupaten Agam

Berita Terbaru

foto istimewa

Olahraga

Pontianak Kota Pembuka Proliga 2026

Wednesday, 7 Jan 2026 - 19:54 WIB