KKP Lepasliarkan 43.000 Benih Lobster di Pulau Liwungan Pandeglang

Monday, 8 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Konsisten menjaga keberlanjutan sumber daya lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 43.000 ekor benih lobster ke habitatnya. Benih lobster ini merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan oleh Dit. Tipidter Bareskrim Polri bersama dengan Balai KIPM Jakarta II dan Babinsa TNI-AL. Pelepasliran dilakukan di perairan Pulau Liwungan, Pandeglang, pada Sabtu (06/06).

Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Syarif Iwan Taruna Alkadrie menegaskan kegiatan pelepasliaran lobster merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Ditjen PRL melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menetapkan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster,” ujar Iwan di Pandeglang.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan pemilihan Pulau Liwungan, Pandeglang sebagai lokasi pelepasliaran benih lobster didasarkan pada kondisi dasar perairannya yang berkarang dan berpasir.

“Pemilihan substrat terumbu karang selain sebagai tempat mencari makan sekaligus juga untuk melindungi benih lobster dari serangan predator”, jelasnya.

Iwan menjelaskan, pada tahun 2020 setidaknya KKP telah melakukan pelepasliaran benih lobster di Pandeglang sebanyak tiga kali. Sebelumnya telah dilakukan pelepasliaran benih lobster sebanyak 36.800 ekor di perairan Teluk Labuan pada 1 Mei 2020 dan pelepasliaran benih lobster sebanyak 9.200 ekor di perairan Labuan pada 22 April 2020.

“Pelepasliaran kali ini merupakan yang terbanyak di wilayah kerja kami. Semoga upaya yang dilakukan dapat menjamin kelestarian sumberdaya lobster dan memberi manfaat bagi kemakmuran masyarakat, khususnya pembudidaya dan nelayan,” pungkasnya.

Sebelumnya, barang bukti berupa benih lobster sebanyak 43.000 ekor itu diserahterimakan dari Dit. Tidipter Bareskrim Polri kepada Balai KIPM Jakarta II. Selanjutnya Balai KIPM Jakarta II melakukan koordinasi kepada LPSPL Serang untuk menindaklanjuti barang hasil sitaan tersebut.

See also  Atasi Dampak Kekeringan, BAZNAS Salurkan 869.000 Liter Air Bersih ke Sejumlah Wilayah

Setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang bukti dan Berita Acara, pelepasliaran benih lobster illegal tersebut dilakukan pada Pukul 12.00 WIB. Saat pelepasliaran, kondisi perairan cukup baik, cuaca cerah dan tidak bergelombang.

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang
Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah
Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat

Berita Terkait

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Monday, 9 February 2026 - 17:31 WIB

Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Thursday, 5 February 2026 - 06:54 WIB

DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor

Berita Terbaru