Adhyaksa Bangkit Di Tengah Badai

Wednesday, 10 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Baru-baru ini dunia hukum di tanah  air dikejutkan dengan pernyataan Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam persidangan menyatakan  Adi Toegarisman saat menjabat selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kecipratan Rp 7 miliar terkait penanganan kasus di Kejaksaan Agung dan Anggota BPK Achsanul Qosasi kecipratan Rp 3 miliar terkait temuan BPK terhadap Kemenpora. Keduanya langsung mambantah tudingan Ulum tersebut.

Pernyataan tersebut kemudian dibantah sendiri oleh Miftahul Ulum usai membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/6/2020). Dia menyampaikan maaf kepada Adi dan Achsanul atas tudingan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan. Ulum bahkan menyatakan kalau dirinya tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Adi dan Achsanul. Pun termasuk tidak bertemu dengan utusannya, juga suruhan sebagaimana yang pernah disampaikan dalam persidang beberapa waktu lalu.

Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot DM menilai, meskipun telah dibantah oleh Ulum sendiri, tidak serta merta bisa menuntaskan cerita dugaan perdagangan kasus. Apalagi pernyatan Ulum ini tidak lama berselang dengan pernyatan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang baru saja diputus lepas oleh Mahkamah Agung. Sesaat setelah keluar dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dia menyatakan ada yang sengaja memaksakan kasusnya. Meski dia tak mengatakan secara gamblang.

Pernyataan Ulum dan Karen lebih dari cukup untuk memicu badai ketidakpercayaan terhadap institusi Kejaksaan. Ditambah sebelumhya, sejumlah jaksa dari berbagai kota pun tersangkut OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masih menurut Bandot, Jaksa Agung ST Burhanudin tergolong beruntung dalam kondisi ini, semua kejadian tersebut terjadi sebelum dia menjadi Jaksa Agung. Jadi langkah dan upaya dia untuk melokukan pembersihan internal kejaksaan pun ditunggu oleh publik. Langkahnya membubarkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) meski kontroversial, namun mendapat apresiasi. Sayangnya tidak ada tindak lanjut.

See also  Evaluasi Pilkada Langsung, PKS: Pilkada Langsung Wujud Kedaulatan Rakyat

Kini, Burhanuddin sebagai Nahkoda Kejaksaan Agung harus bisa membawa kapal besar ini melintasi badai untuk kembali merebut citra dan apresiasi masyarakat, lebih penting lagi, mengembalikan marwah Kejaksaan Agung sebagai satu-satunya lembaga Penuntutan di Republik Indonesia.

Bandot menambahkan dengan dibantu Mualim atau Juru Mudi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, langkah untuk bangkit ini mestinya bisa lebih cepat dilakukan. Langkah utama dan pertama adalah mempertahankan status lingkungan Jampidsus sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang terancam dievaluasi.

Badai ini sekaligus juga merupakan oportuniti bagi Jaksa Agung untuk menata ulang jajaran Jampidsus. Terkait isyu yang menghantam mantan Jampidsus Adi Toegarisman, Jaksa Agung harus membentuk tim khusus pencari fakta untuk menelisik dugaan itu. Lembaga Kejaksaan sungguh berkepentingan dengan klarifikasi kebenaran isyu tersebut. Di samping itu, Tim ini  juga mesti diberi kewenangan untuk mengevaluasi seluruh kasus yang tengah ditangani oleh Jampidsus — terutama terhadap kasus yang penanganannya mandeg–, dengan tetap memperhatikan asas kepastian hukum dan menghormati KUHAP. Tim ini tidak bisa dari Jampidsus, mesti Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Kalau perlu langsung di bawah kendali Jaksa Agung atau Wakil Jaksa Agung.

Menurut Bandot, Jaksa Agung mesti menjadikan slogan Adhyaksa Bangkit sebagai haluan untuk berlepas dari badai dan  mengembalikan marwah. Penanganan jajaran Jampidsus hanyalah pintu masuk untuk pembenahan yang lebih holistik di dalam tubuh Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung sebagai ujung tombak presiden dalam penegakan hukum harus menunjukkan kepada publik dan Presiden RI kemampuan paripurna yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung. Baik itu kemampuan penegakkan hukum, managerial, dan aspek sosial masyakarat. Jika, kerja-kerja dilakukan secara serius dan bersandar pada rel penegakan hukum, niscaya kepercayaan masyarakat akan tumbuh dan marwah Kejaksaan Agung akan pulih sebagai punggawa penegakan hukum dan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penuntutan hukum di pengadilan. *

Berita Terkait

Sidang PUIC-19, Komite Komunitas dan Minoritas Muslim Dorong Aksi Nyata dan Perlindungan Global
Mulai 15 Mei 2025 , Tarif Tol Kunciran–Serpong Resmi Naik
Peringati HUT KE-15, HK Realtindo Fokuskan Aksi Peduli pada Tiga Pilar: Kesehatan, Lingkungan, dan Pendidikan
Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga
Mardani: BKSAP Janji Bantu Anak Muda Kerja di Jepang
Peresmian 3 Gedung Fakultas IPDN, Sinergi Kementerian PU dan Kemendagri Dukung Infrastruktur Pendidikan
Pertamina Luncurkan Green Movement
Zulhas Apresiasi Jateng Bentuk 3.000 Kopdes Merah Putih

Berita Terkait

Tuesday, 13 May 2025 - 17:07 WIB

Sidang PUIC-19, Komite Komunitas dan Minoritas Muslim Dorong Aksi Nyata dan Perlindungan Global

Tuesday, 13 May 2025 - 16:02 WIB

Mulai 15 Mei 2025 , Tarif Tol Kunciran–Serpong Resmi Naik

Saturday, 10 May 2025 - 14:16 WIB

Peringati HUT KE-15, HK Realtindo Fokuskan Aksi Peduli pada Tiga Pilar: Kesehatan, Lingkungan, dan Pendidikan

Friday, 9 May 2025 - 14:24 WIB

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

Thursday, 8 May 2025 - 14:11 WIB

Mardani: BKSAP Janji Bantu Anak Muda Kerja di Jepang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mulai 15 Mei 2025 , Tarif Tol Kunciran–Serpong Resmi Naik

Tuesday, 13 May 2025 - 16:02 WIB