Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Mengedepankan Aspek Ketaatan Pada UU dan Perlindungan Privasi

Thursday, 11 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kerjasama pemanfaatan data kependudukan yang dilakukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan sejumlah lembaga, mengedepankan aspek ketaatan pada Undang-Undang dan perlindungan privasi warga negara. Hal ini sebagaimana ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan 13 Lembaga pada Kamis (11/06/2020).

“Keinginan kita tentu sama yaitu sama-sama saling membantu, bekerjasama untuk kepentingan bangsa dan untuk kepentingan organisasi kita masing-masing, namun memang ada prinsip-prinsip dasar yang perlu kita pegang teguh, karena data kependudukan itu merupakan data yang sangat privasi dalam sistem negara kita yang demokratis saat ini, hak-hak dasar termasuk privasi kerahasiaan data kependudukan diantaranya itu adalah hak yang mendasar bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, privasi ini harus kita jaga, hingga harus bisa memanfaatkan data untuk kepentingan yang memang sangat diperlukan untuk pelaksanaan tugas masing-masing, namun tidak melanggar hak-hak privasi apalagi melangar aturan hukum,” kata Mendagri.

Senada dengan hal itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, pemanfaatan data kepandudukan harus digunakan sepenuhnya untuk pelayanan publik dengan tetap taat pada aspen perundang-undangan.

“Didalam kerjsama ini kami laporkan bahwa aspek ketaatan terhadap perundang-undangan, terdapat 4 perundang-undangan utama yang kita jadikan dasar rujukan yaitu UU Nomor 23 tahun 2006, UU Nomor 24 Tahun 2013, PP Nomor 40 Tahun 2019 dan Permendagri 102, hal yang sangat mendasar adalah bahwa data kependudukan Kemendagri digunakan untuk semua keperluan antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi seperti pileg/pilpres/pilkada, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal, selain itu yang utama adalah kita semua wajib menjaga dan melidnungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan pintu akses data kependudukan ini,” terang Zudan.

See also  Pengelolaan Dana Haji Capai Target, DPD RI Harap Pelayanan Jamaah 2025 Makin Berkualitas

Ditambahkan Zudan, tak sembarang lembaga dapat mengajukan untuk melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Dukcapil Kemendgari. Ada sejumalah syarat yang harus dipenuhi, termasuk legalitas perusahaan, rekomendasi dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, dan lain sebagainya yang diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, setiap lembaga yang telah bekerjasama, wajib untuk taat sepenuhnya pada perintah undang-undang pula.

“Setelah bekerjasama, kewajiban dari berbagai lembaga salah satunya adalah kewajiban untuk memberikan dan menjaga kerahasiaana data nasabah, data nasabah ini yang kemudian dicocokan dengan data dukcapil, oleh karena itu diujung akhirnya adalah setiap lembaga pengguna wajib memberikan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data dan dokumen kependudukan yang diakses oleh berbagai lembaga tersebut,” jelas Zudan.

Adapun 13 Lembaga yang melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan pada kesempatan kali ini terdiri atas 10 lembaga keuangan, perbankan dan lembaga keuangan non-perbankan seperti lembaga pembiayaan atau leasing dan fintech, 2 lembaga kesehatan, dan 1 lembaga yang bergerak dalam zakat, infaq dan sodaqoh.

Ketigabelas lembaga itu yakni; PT. Affinity Health Indonesia, PT. Ammana Fintek Syariah, PT. Astrido Pasific Finance, PT. Bank Oke Indonesia Tbk, PT. BPR Tata Karya Indonesia, PT. Commerce Finance, PT. Digital Alpha lndonesia, Yayasan Dompet Dhuafa Republika, PT. Indo Medika Utama, PT. Mitra Adipratama Sejati Finance, PT. Pendanaan Teknologi PT. Radana Bhaskara Finance, Tbk, PT. Visionet Internasional.

Berita Terkait

Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor Semen di Tuban, Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global
Hutama Karya Rampungkan Hunian Senen, Dukung Relokasi Warga Bantaran Rel yang Tepat Sasaran
Program IBM 2027 Sasar 4.127 Titik Sentuh Kebutuhan Warga
Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik
Anggaran Kementerian PU Diwujudkan Jadi Layanan Infrastruktur Berkualitas bagi Masyarakat
Hutama Karya Rampungkan Gedung Pelayanan Kanker Terpadu RSUP Kandou
Perkuat Konektivitas dan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Barat, Dewan Komisaris Hutama Karya Tinjau Proyek-Proyek Strategis
Hutama Karya Catatkan 10 Juta Jam Kerja Selamat di Proyek MRT Jakarta Fase 2 CP203

Berita Terkait

Sunday, 14 June 2026 - 17:53 WIB

Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor Semen di Tuban, Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global

Saturday, 13 June 2026 - 22:03 WIB

Hutama Karya Rampungkan Hunian Senen, Dukung Relokasi Warga Bantaran Rel yang Tepat Sasaran

Saturday, 13 June 2026 - 21:56 WIB

Program IBM 2027 Sasar 4.127 Titik Sentuh Kebutuhan Warga

Saturday, 13 June 2026 - 09:56 WIB

Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik

Saturday, 13 June 2026 - 09:52 WIB

Anggaran Kementerian PU Diwujudkan Jadi Layanan Infrastruktur Berkualitas bagi Masyarakat

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata

Monday, 15 Jun 2026 - 10:30 WIB