Mensos Pastikan Mekanisme Penyaluran Bansos Penuhi Prinsip-Prinsip Akuntabilitas

Friday, 12 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Sosial Juliari P. Batubara memastikan, program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat dampak pandemi Covid-19 mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas. Distribusi bantuan dilakukan dengan prosedur bisa dipertanggungjawabkan.

Untuk bansos tunai (BST), Mensos Juliari menjelaskan, didistribusikan secara non tunai dilakukan melalui rekening bank-bank Himbara dan melalui PT. Pos Indonesia. Kemudian saat menerima dana pun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicocokkan datanya dan didokumentasikan.

Penerima bantuan adalah mereka yang telah terverifikasi dan validasi nama dan alamatnya ( by name and by address /BNBA)). Juga dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kesesuaian data nama dan alamat tersebut diperlukan, agar bantuan tepat sasaran.

Kemudian apabila data sudah sesuai, maka transfer dana bisa dilakukan. “Transfer dilakukan melalui bank-bank milik negara dan PT. Pos yang juga berstatus badan usaha milik negara. Pada saat menerima dana, di Kantor Pos, misalnya, mereka dipanggil dengan surat yang dibubuhi barcode. Kemudian difoto dengan menunjukkan KTP,” kata Mensos Juliari dalam jumpa pers dengan media asing di Istana Negara, Jakarta (11/06).

Dalam jumpa pers bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Wiku Adisasmito, Mensos Juliari menyampikan materi dengan judul “Mitigating Social Impact of Covid-19 Pandemic in Indonesia”.

Dalam paparannya, Menteri Juliari menjelaskan, data hasil dokumentasi dari proses di Kantor Pos, kemudian dikirimkan ke dalam server data. “Ini yang nanti menjadi bagian dari administrasi dan pertanggungjawaban,” kata Mensos. Pernyataan Mensos untuk menjawab pertanyaan audiens yang hadir dalam acara jumpa pers tersebut.

Anggota masyarakat yang memenuhi syarat namun belum menerima bantuan, Kemensos sudah membuat kesepakatan dengan sejumlah pihak, untuk mendistribusikan bansos kepada mereka. Dalam konteks ini, kata Mensos, identitas KPM sangat penting.

See also  Sei Mulyani Bahas Peran Digital Marketplace dengan Dirjen WTO

Kesesuaian data nama dan alamat tersebut diperlukan, agar penyerahan bantuan tepat sasaran dan tepat anggaran. Jika data tepat, pemerintah menurunkan bantuan kepada warga yang membutuhkan.

Lalu untuk pengawasan, Kemensos selalu bersikap terbuka. “Karena pada prinsipnya, semua penggunaan anggaran negara harus melalui mekanisme pengawasan, baik oleh pihak internal maupun eksternal,” kata Mensos.

“Polri dan KPK hadir untuk mengawasi proses penyaluran bantuan sosial sembako agar lebih tepat sasaran, sekaligus mengacu pada pedoman dan memastikan tidak ada tindak penyelewengan di lapangan,” kata Mensos.
Kemensos juga mendapat pendampingan, dari institusi seperti BPKP, LKPP, dan APIP.

Mensos juga menjelaskan, dalam rangka menangani dampak Covid-19, pemerintah meningkatkan indeks bantuan dan memperluas kepesertaan bansos reguler yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT).

Bansos PKH menjangkau 10 juta KPM. Dari semula KPM menerima manfaat per tiga bulan menjadi setiap bulan, mulai April-Desember 2020. Kemudian, Program Sembako/BPNT dilakukan perluasan target dan peningkatan indeks bantuan program sembako dari semula 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM, dengan indeks dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Kemensos juga meluncurkan bansos non-reguler yakni Paket Sembako Bantuan Presiden (Banpres) dan BST. Bansos Sembako Banpres mulai disalurkan untuk masyarakat terdampak Covid-19 di DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang dan Tangsel, Depok dan Bekasi (Jabodetabek), 20 April.

Bansos Sembako tersebut menjangkau 1,9 juta keluarga (KK) dengan nilai Rp600.000 yang disalurkan sebulan dua kali, sehingga nilai totalnya sekitar Rp3,4 triliun.

Sementara BST, menjangkau 9 juta KK di luar Jabodetabek yang belum mendapatkan PKH dan Program Sembako/BPNT dengan nilai Rp600.000/KK/bulan. Baik Bansos Sembako bantuan Presiden maupun BST, disalurkan selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

See also  Kominfo Percepat Bangun BTS 4G di Papua Barat

Program bansos reguler dan non reguler dalam penangan Covid-19 tersebut di atas tercakup dalam stimulus fiskal ketiga sebesar sebesar Rp405,1 triliun, dimana untuk perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun.

Mensos menjelaskan, dalam rangka menangani dampak Covid-19, pemerintah meningkatkan indeks bantuan dan memperluas kepesertaan bansos reguler. “Pada stimulus fiskal baru (keempat) yang baru diluncurkan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp677,2 triliun, dimana Rp203,9 triliun untuk bidang perlindungan sosial,” kata Mensos.

Berita Terkait

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur
Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR
Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot
Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP
Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, LaNyalla Serukan Rekonstruksi Total Arsitektur Hukum dan Ekonomi Nasional
Gorontalo Apresiasi BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan
Kementerian PU Targetkan 10 Ruas Tol Baru Siap Difungsionalkan Jelang Nataru

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 13:43 WIB

Roadshow SATU Indonesia Awards 2026 Sambangi Makassar, Astra Cari Penggerak Perubahan dari Indonesia Timur

Thursday, 25 June 2026 - 13:12 WIB

Optimalkan Pengawasan ODOL, Jasa Marga Pasang Rangka Gantry RFID di Ruas Tol JORR

Wednesday, 24 June 2026 - 18:00 WIB

Bukan Lagi Penonton, Saatnya Generasi Muda Ambil Peran Lewat Tim Ekspedisi Patriot

Tuesday, 23 June 2026 - 18:59 WIB

Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP

Monday, 22 June 2026 - 18:45 WIB

Akses Lembah Anai Telah Dibuka 24 Jam, Progres Penanganan Capai 73% 

Berita Terbaru

foto ESDM

Energy

ESDM: RKAB Nikel 2026 Belum Diputuskan, Masih Tahap Evaluasi

Thursday, 25 Jun 2026 - 16:28 WIB