Novel Baswedan: Penuntut Umum Malah Seperti Pembela Pelaku

Saturday, 13 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ist

Foto Ist

DAELPOS.com – Penyidik KPK Novel Baswedan menilai penyiraman air keras terhadap dirinya adalah serangan maksimal.

“Bayangkan, perbuatan level yang paling maksimal itu dituntut 1 tahun (penjara) dan terkesan penuntut justru bertindak seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwanya, ini hal yang harus diproses, dikritisi,” kata Novel melalui video di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, 1 tahun penjara.

Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan. Akan tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.

“Tuntutan yang disampaikan JPU yaitu 1 tahun penjara ini tergambar sekali bahwa proses persidangan berjalan dengan aneh, banyak kejanggalan, dan lucu saya katakan,” kata Novel. []

See also  Jasa Marga Lakukan Pekerjaan Marka Di Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi

Berita Terkait

Jasa Marga Percepat Evakuasi Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2
DPR Setujui Anggaran Kementerian ESDM Rp21,67 T
PT JMRB Rilis Wahana Anak Terbesar, Rest Area Travoy KM 84B Makin Hits
Minta Maaf, Menag Jelaskan Upaya Pemerintah Sejahterakan Guru
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
Perbaikan Tuntas, Lalu Lintas di 18 Titik Kembali Normal
Bertemu Bupati Sigi, Wamen Viva Yoga Dorong Bawang dan Kopi Sulawesi Tengah Mendunia
Prabowo Serap Aspirasi Tokoh Lintas Agama, Tegaskan Komitmen RUU Perampasan Aset

Berita Terkait

Thursday, 4 September 2025 - 09:06 WIB

Jasa Marga Percepat Evakuasi Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2

Thursday, 4 September 2025 - 00:13 WIB

DPR Setujui Anggaran Kementerian ESDM Rp21,67 T

Thursday, 4 September 2025 - 00:07 WIB

PT JMRB Rilis Wahana Anak Terbesar, Rest Area Travoy KM 84B Makin Hits

Wednesday, 3 September 2025 - 18:29 WIB

Minta Maaf, Menag Jelaskan Upaya Pemerintah Sejahterakan Guru

Wednesday, 3 September 2025 - 18:24 WIB

BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru

Berita Terbaru

Energy

Pertamina Drilling: Membangun Bangsa, Membangun Sekolah

Friday, 5 Sep 2025 - 00:55 WIB