Polisi Tindak Tegas Kafe yang Langgar Jam Operasional di Malam Tahun Baru

Friday, 31 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polda Metro Jaya membebaskan masyarakat untuk menghabiskan malam tahun baru di kafe atau restoran jelang malam pergantian tahun baru. Namun, pihaknya tak segan untuk menindak jika kafe dan resto melanggar jam operasional yang ditentukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan jam operasional kafe dan restoran di wilayah DKI Jakarta dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Jika ada tempat usaha yang melanggar, ada tindakan tegas dari aparat atau Pemerintah Daerah (Pemda),” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Zulpan kemudian mengimbau agar pihak manajemen dari kafe ataupun restoran menerapkan protokol kesehatan dengan ketat saat melayani para customer di tempat. Jangan sampai, terjadi kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

“Polda Metro Jaya siap mengamankan malam pergantian tahun baru dengan situasi mengedepankan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi di tiap kegiatan. Semuanya wajib menggunakan aplikasi tersebut,” tukasnya.

Sebelumnya, Zulpan mengungkap pihaknya menerjunkan ribuan personil untuk mengamankan malam pergantian tahun baru 2021 menuju 2022 di 11 titik kawasan yang memberlakukan Crowd Free Night.

“Kegiatan ini akan menurunkan kekuatan personel 1.730 yang nanti disebar di 11 titik,” kata Zulpan dalam keterangannya.

Adapun 11 titik tersebut antara lain:
1. Jalan Asia Afrika (Senayan City hingga Hotel Mulia)
2. Jalan Gunawarman -Jalan Senopati dan SCBD
3. Mahakam – Bulungan – Barito 1
4. Thamrin – Sudirman
5. Kota Tua
6. Seputaran Monas (Jalan Merdeka)
7. Kemayoran
8. Pantai Indah Kapuk (PIK) terutama PIK 2
8. Kemang (dari Prapanca sampai dengan Kemang Selatan)
10. Banjir Kanal Timur (BKT)
11. Danau Sunter

See also  Ketua KPK: Pengunduran Diri Lili Pintauli Disetujui Presiden

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Berita Utama

TEP 2026 Ditutup, 10.359 Anak Muda Siap Bangun Kawasan Transmigrasi

Saturday, 23 May 2026 - 18:09 WIB

Berita Utama

Transformasi Digital Pemerintah Harus Berpihak Kepercayaan Publik

Saturday, 23 May 2026 - 17:33 WIB

foto ist

News

Pramono di C40 Cities, DPRD DKI: Perkuat Aksi Iklim Jakarta

Saturday, 23 May 2026 - 17:09 WIB

foto ist

News

Kemenhaj Ancam Cabut Izin KBIHU yang Kaveling Tenda Jemaah

Saturday, 23 May 2026 - 17:03 WIB