DAELPOS.com – Tim Panel Independen (TPI) Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2020 telah berdiskusi menentukan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dan 15 Finalis Kelompok Khusus. Untuk pengumuman serta daftar 99 inovasi terbaik tersebut akan ditetapkan dengan pengumuman resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui web menpan.go.id dan sinovik.menpan.go.id.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa menerangkan, penentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No.44/2020 mengenai komposisi Top 99 dan Top 45, serta 15 finalis dan 5 pemenang dari kelompok khusus KIPP 2020. Pemilihan Top 99 ditentukan secara proporsional dan profesional dengan memerhatikan kategori kompetisi, kelompok inovasi, keterwakilan peserta kompetisi, dan keterwakilan regional termasuk daerah tertinggal, terdepan, terluar.
Setelah pengumuman telah dikeluarkan oleh Kementerian PANRB selaku penyelenggara, akan dilakukan uji publik terhadap inovasi tersebut. Publik berhak melakukan protes terhadap daftar Top 99 inovasi pelayanan publik Publik dan 15 Finalis Kelompok Khusus selama kurang lebih lima hari kalender setelah pengumuman. “Jika tidak ada keberatan terhadap seluruh inovasi yang diumumkan, maka akan kami tindak lanjuti dengan penetapan secara resmi melalui Keputusan Menteri PANRB,” ungkap Diah dalam Focus Group Discussion Penentuan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dan 15 Finalis Kelompok Khusus KIPP 2020, pada Rabu (17/06). Rapat yang dilakukan secara daring tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin, serta Tim Panel Independen.
Dalam FGD virtual tersebut, TPI yang dipimpin oleh J.B Kristiadi mendiskusikan inovasi mana yang layak mendapat predikat Top 99 dan 15 Finalis. Sebelumnya, tim telah memeriksa dan menilai 229 proposal inovasi yang masuk menjadi nominasi. Nominasi tersebut terdiri dari enam klaster yaitu kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten, kota, dan BUMN.
Perlu diingat kembali, tahun ini KIPP digelar dalam tiga kelompok, yakni kelompok umum, replikasi, dan khusus. Kelompok umum diperuntukkan bagi inovasi yang baru ikut pertama kali, belum pernah menerima Top 99 selama dua kali, dan bukan termasuk Top Terpuji. Sedangkan replikasi adalah, inovasi adaptasi/modifikasi dari Top 99 periode 2014-2018, dan belum pernah mendapat penghargaan KIPP sebelumnya. Kelompok khusus, adalah inovasi Top Terpuji selama KIPP periode 2014-2018.
J.B Kristiadi menegaskan, keputusan yang diambil adalah hasil bersama, tidak atas intervensi pihak eksternal maupun kepentingan. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, yakni pemerataan institusi, pemerataan geografis, serta aspek keseimbangan. “Untuk kelompok khusus, aspek yang diperhatikan adalah kesinambungan dan pemeliharaan inovasi,” pungkas Kristiadi.