KPK Tahan Tersangka TAG, Kasus Kerjasama Pengangkutan Bidang Pelayaran

Saturday, 27 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap tersangka TAG dalam Perkara Kerjasama Pengangkutan Bidang Pelayaran.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1, dengan isolasi 14 hari pertama sebagai protokol masa pandemic Covid-19.

TAG selaku Direktur PT HTK (PT Humpuss Transportasi Kimia, tidak dibacakan) ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 yang merupakan pengembangan perkara kerjasama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 Maret 2019 yang melibatkan Bowo Sidik Pangarso (Anggota DPR RI periode 2014-2019) sebagai pihak penerima.

Pada rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo Sidik Pangarso dengan total nilai USD88.733 dan Rp89.449.000.

Tersangka TAG diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

See also  Siap Gelar Event Sport Tourism di Mandalika, ITDC dan MGPA

Berita Terkait

Tinjau Lokasi Usulan Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Menteri Dody Pastikan Kesiapan Infrastruktur
Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025, Hutama Karya Masih Gratiskan 5 Ruas Tol Trans Sumatera
Arus Balik Libur Lebaran 2025 , Jasa Marga Siapkan Jalur Fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan
Menyambung Silaturahmi Idulfitri 1446H, Menteri PU dan Keluarga Hadiri Open House Presiden Prabowo
Lewati Puncak Arus Mudik, Pantauan Volume Lalu Lintas H-2 Kendaraan Yang Meninggalkan Jakarta Melalui Ruas Jalan Layang MBZ
BKSAP DPR RI Desak Junta Myanmar Hentikan Pengeboman Warga Sipil Pasca Gempa 7,7 SR
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H, Senin 31 Maret 2025
Kuota Haji Reguler 95% Sudah Terisi Hingga Jeda Lebaran, Pelunasan Dibuka Lagi 8 April 2025

Berita Terkait

Thursday, 3 April 2025 - 21:19 WIB

Tinjau Lokasi Usulan Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Menteri Dody Pastikan Kesiapan Infrastruktur

Thursday, 3 April 2025 - 09:32 WIB

Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025, Hutama Karya Masih Gratiskan 5 Ruas Tol Trans Sumatera

Tuesday, 1 April 2025 - 23:11 WIB

Arus Balik Libur Lebaran 2025 , Jasa Marga Siapkan Jalur Fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan

Monday, 31 March 2025 - 21:19 WIB

Menyambung Silaturahmi Idulfitri 1446H, Menteri PU dan Keluarga Hadiri Open House Presiden Prabowo

Sunday, 30 March 2025 - 18:53 WIB

Lewati Puncak Arus Mudik, Pantauan Volume Lalu Lintas H-2 Kendaraan Yang Meninggalkan Jakarta Melalui Ruas Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru