Sidang Online Dengan Agenda Putusan Perkara Korupsi Kepala Kantor Kas Bank BTN Cabang Pondok Indah

Friday, 10 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pada hari ini Kamis, 09/07/2020 digelar sidang melalui video conference dengan agenda pembacaan putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa  TH selaku Kepala Kantor Kas  PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Pondok Pinang Jakarta Selatan yang diduga telah menyalahgunakan Tabungan Negara sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dengan cara menempatkan dana APBD Kabupaten Katingan TA 2014 sd 2017 tidak sesuai Surat Penawaran dari PT. Bank Tabungan Negara Cabang Pondok Pinang Jaksel yang diajukan terdakwa dalam bentuk Deposito melainkan dalam bentuk simpanan giro atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pihak Pemkab Katingan selaku Pemilik dana sehingga mengakibatkan hilangnya dana Kas Pemkab Katingan kurang lebih  sebesar Rp. 35.000.000.000, 00 (tiga puluh lima milyar rupiah).

 Adapun putusan terhadap terdakwa TH :

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TH dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa TH tetap ditahan di rumah tahanan.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan

Menghukum terdakwa TH untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar Uang Pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi Uang Pengganti Tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti , maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Dengan vonis tersebut terdakwa Teguh Handoko mengatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya.

See also  Kementerian PU Perkuat Program Padat Karya 2025, Targetkan Serapan 138.000 Tenaga Kerja

 Sementara itu JPU juga mengatakan pikir-pikir, sedangkan penasehat hukum (PH) Teguh Handoko, Ipik Haryanto mengatakan, “Saya serahkan semua keputusan kepada Teguh Handoko,” pungkasnya. (sm).

Berita Terkait

28 Tahun Bank Mandiri, Berbagi Apresiasi Bersama Pekerja Rentan melalui Livin’ Mandiri Berbagi
Wamen Viva Yoga Dorong Balai Transmigrasi Denpasar Go Global
BNI Gandeng Indomaret, Akses Modal Mitra Usaha Diperkuat
Komite IV DPD RI Dalami Pelaksanaan UU Perpajakan di Papua, Soroti Kesenjangan Penerimaan dan Kesiapan Coretax
Kementerian PU Kerahkan 20 Pompa Untuk Penanganan Kekeringan di Pakisjaya, Karawang
Pecah Rekor! Indonesia Ukir 9 Rekor Dunia dan Asia
Jelang Final Indonesia vs Thailand, Hindari Senayan
Summer Course 2026 Rancang Masa Depan Transmigrasi Hijau di Barelang

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 12:39 WIB

28 Tahun Bank Mandiri, Berbagi Apresiasi Bersama Pekerja Rentan melalui Livin’ Mandiri Berbagi

Tuesday, 6 October 2026 - 19:56 WIB

BNI Gandeng Indomaret, Akses Modal Mitra Usaha Diperkuat

Tuesday, 6 October 2026 - 13:18 WIB

Komite IV DPD RI Dalami Pelaksanaan UU Perpajakan di Papua, Soroti Kesenjangan Penerimaan dan Kesiapan Coretax

Tuesday, 6 October 2026 - 08:44 WIB

Kementerian PU Kerahkan 20 Pompa Untuk Penanganan Kekeringan di Pakisjaya, Karawang

Monday, 5 October 2026 - 13:09 WIB

Pecah Rekor! Indonesia Ukir 9 Rekor Dunia dan Asia

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan, yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Foto Istimewa

Berita Terbaru

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 12:50 WIB

Nasional

DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang

Wednesday, 7 Oct 2026 - 09:59 WIB