Kemendagri dan Kemitraan Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan

Monday, 13 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penandatanganan Nota Kesepahaman MOU antar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah yang diwakili oleh Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dengan Direktur Eksekutif Kemitraan La Ode Muhammad Syarif, MoU tersebut bertujuan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan. Kegiatan Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Gedung A kantor pusat Kemendagri Jl. Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/07/2020).

Sebelum dilakukannya acara MoU tersebut , Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri Akmal Malik menyampaikan dalam sambutannya beberapa hal penting yang ingin dicapai atas kerjasama dalam pelibatan Badan Hukum Independent dalam proses penyelenggaraan evaluasi pemerintah daerah tersebut.

Pertama, sebagai acuan untuk eksternal validitas dan dasar penguatan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah di tingkat Nasional;

Kedua, sebagai umpan balik atas feed back dan dasar untuk perbaikan kinerja tata kelola pemerintah serta pelayanan publik, meningkatkan efisiensi, pengelolaan anggaran yang bermanfaat berdasarkan sumber daya serta menciptakan iklim pengembangan dan investasi yang kondusif di tingkat provinsi/kabupaten dan kota;

Ketiga, masyarakat sipil kita harapkan mendapatkan umpan balik terkait kinerja mereka serta mendapatkan informasi terkait kinerja pemerintahan dasar sebagai acuan dan dasar untuk meningkatkan efektivitas peran aktif masyarakat sipil dan proses-proses pembaharuan. Sektor-sektor swasta juga akan lebih memahami dan mendapatkan umpan balik bagaimana dampak kinerja dan tata kelola pemerintahan serta iklim investasi di daerah tersebut; serta

Keempat, tercapainya pembangunan berkelanjutan karena sebelum regulasi yang akan dijadikan hukum telah mengalami pembaharuan.

Selain itu, Akmal juga menaruh harapan besar sehingga kerjasama tersebut, Lembaga Independen terkait dapat melakukan pengukuran tata kelola secara komprehensif untuk mendukung pencapaian program prioritas Nasional yang ditujukkan dengan meningkatnya kohesivitas daerah dan percepatan investasi sebagaimana yang diharpkan oleh Bapak Presiden Jokowi.

See also  Dirjen Polpum: Kemendagri Apresiasi Kepada 3 Bapaslon Karawang Deklarasi Diri untuk Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

“Kita berharap kiranya dengan pelibatan Badan Hukum Independent dalam proses evaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan indikator yang lebih komprehensif maka program antar sektor, baik ditingkat provinsi/kabupaten dan kota dapat lebih mudah dikoordinasikan,” tuturnya.

Adapun pelibatan Badan Hukum Independent juga sejalan dengan amanat dan ketentuan PerUU, diantaranya: UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan Pasal 27 ayat 3 Permendagri Nomor.18 Tahun 2002 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwasannya Tim Nasional yang melakukan evaluasi kinerja penyelenggara dapat dibantu oleh Badan Hukum Independent.

“Jadi kalau secara legalitas apa yang kita lakukan pada hari ini sudah memenuhi ketentuan-ketentuan per-UU-an. Bahwa Kemendgari telah melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang telah berjalan lebih dari 10 tahun sejak tahun 2009 yang lalu dimana dalam melakukan evaluasi yang dimaksud kita menggunakan indikator yang kita sebut dengan indikator kinerja kunci,” terangnya.

Lalu, dua aspek kinerja kunci tersebut ialah aspek pengambilan kebijakan oleh Kepala Daerah dan DPRD serta aspek tata laksana kebijakan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah. Hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah pun akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk melihat tingkat penyelenggara pemerintah, baik di tingkat provinsi/kabupaten dan kota sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kemendagri. Evaluasi penyelenggaraan kinerja pemerintah daerah hanya dapat menilai penyelenggara pemerintahan, baik penilaian terhadap kepala daerah, DPRD dan organisasi perangkat daerah. Namun tidak dapat melakukan pengukuran pada ranah masyarakat dan pejabat politik lainnya.

Tak kalah penting, di sisi lain kemitraan atau partnership telah mengembangkan Indonesia Governance Index (IGI) yang merupakan serangkaian indikator yang digunakan untuk mengukur tata pemerintahan yang pertama kali diinisiasi oleh Kemitraan bagi pembaharuan tata pemerintahan sejak tahun 2007 yang telah juga berupaya pada berbagai permasalahan tata kelola pembangunan di negeri ini. Selain itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga memberikan arahan pada hasil evalusi kinerja Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) untuk melibatkan masyaralat sipil agar penilaian lebih objektif.

See also  Bertemu KADIN, Menteri PANRB Dukung Potensi Kolaborasi Dunia Usaha dalam Transformasi Digital Pemerintah

“Beliau mengatakan betapa banyaknya pihak-pihak yang selalu melakukan lobby agar mendapatkan nilai yang baik. Itu yang beliau katakan kenapa pentingnya lembaga-lembaga independet yang membngun integritas sehingga hasil yang kita peroleh itu lebih bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Berita Terkait

Pertamina Gerak Cepat Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumut
Hutama Karya Lakukan Penanganan dan Dukung Tanggap Darurat Bencana di Beberapa Ruas Tol Sumatra, Imbau Pengguna Jalan Tol Berhati-Hati
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Longsor dan Banjir di Sumatera Barat
Mendes Yandri Sebut 12 Aksi Bangun Desa Merangkum Tujuan SDGs
PPUU DPD RI Soroti Konflik OSS dan UU Pemda di Bangli
Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Infrastruktur Bencana Sumut
Terima IHPS I Tahun 2025, DPD RI-BPK RI Berkolaborasi Lakukan Pengawasan Keuangan Negara Agar Transparan dan Akuntabel
Gerak Cepat Kementerian PU Tangani Longsoran Oprit Jembatan Brantas di Kota Malang

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 08:48 WIB

Pertamina Gerak Cepat Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di Sumut

Thursday, 27 November 2025 - 18:29 WIB

Hutama Karya Lakukan Penanganan dan Dukung Tanggap Darurat Bencana di Beberapa Ruas Tol Sumatra, Imbau Pengguna Jalan Tol Berhati-Hati

Thursday, 27 November 2025 - 18:01 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Longsor dan Banjir di Sumatera Barat

Thursday, 27 November 2025 - 16:27 WIB

Mendes Yandri Sebut 12 Aksi Bangun Desa Merangkum Tujuan SDGs

Thursday, 27 November 2025 - 14:58 WIB

PPUU DPD RI Soroti Konflik OSS dan UU Pemda di Bangli

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Dorong Ekonomi Jayapura, Bank Mandiri Hadirkan Livin’ Fest 2025

Friday, 28 Nov 2025 - 09:55 WIB

Hukum

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Friday, 28 Nov 2025 - 08:53 WIB

Berita Terbaru

Perkuat Tanggap Darurat, Kementerian PU Terjunkan 31 Alat Berat ke Aceh

Friday, 28 Nov 2025 - 01:21 WIB