Djoko Tjandra Terbukti Penjahat, Kok Malah Diberi Paspor oleh Imigrasi?

Tuesday, 14 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai Djoko S Tjandra yang menyandang status buron kelas kakap namun bisa keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM merupakan hal yang sangat ironis.

Terlebih, koruptor perkara pengambilalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu bisa memiliki e-KTP dan paspor Indonesia setelah sejak 2009 menjadi buronan.

Sudding menuturkan, dirinya pernah ke Papua Nugini tempat Doko Tjandra bersembunyi. Di negeri sebelah timur Papua itu pula Djoker -julukan kondang Djoko- menjadi sosok terkenal dan membangun banyak properti.

“Dia sangat dikenal di Papua Nugini, tetapi anehnya seorang WNA yang juga sebagai penjahat, sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap bisa masuk dan lolos ke negara kita tanpa terdeteksi oleh pihak Imigrasi,” kata Sudding saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting, Senin (13/7).

Wakil rakyat berlatar belakang pengacara itu menambahkan, Ditjen Imigrasi sudah tidak perlu lagi mencari alasan pembenar ataupun menyalahkan sistem.

“Saya kira tidak usah ada alasan pembenar, karena ini sudah menjadi pengetahuan umum dan tidak perlu lagi mencari alasan karena sistem dan sebagainya,” ujar Sudding.

Mantan politikus Hanura itu juga mempersoalkan Ditjen Imigrasi yang tetap mengeluarkan paspor untuk Djoko Tjandra.

“Kenapa harus diberikan paspor kemarin tanggal 23 Juni oleh Imigrasi Jakarta Utara tanpa ada konfirmasi ke aparat penegak hukum tentang status yang bersangkutan,” kata dia.

Sudding menegaskan bahwa hal itu merupakan suat kelemahan di Ditjen Imigrasi. Mantan sekretaris jenderal (sekjen) Partai Hanura itu pun meminta penjelasan soal paspor baru untuk Djoko.

“Sementara yang bersangkutan adalah warga negara Papua Nugini, dan sudah dijatuhi hukuman,” kata Sudding.(*)

See also  Jubir Baru KPK, Siapakah Dia?

Berita Terkait

bank bjb Gandeng Kejati Banten Perkuat Tata Kelola dan Pemulihan Aset
OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
10 Nama Calon Anggota BPK Ditetapkan, DPD RI Tekankan Integritas dan Independensi
Mendes Yandri Minta Pendamping Desa Jadi Agen Perlindungan Sosial
Wujudkan Lingkungan Urban Bebas Sampah, Hutama Karya Perkuat Akselerasi Kampung ProKlim Cibubur dan Gunung Sahari Utara
ITPLN Luncurkan Tiga Buku Ajar untuk Perkuat Kampus Transisi Energi
Tegaskan Pentingnya Suara Masyarakat, Pemerintah Perbarui Komitmen Sinergi SP4N-LAPOR!
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:08 WIB

bank bjb Gandeng Kejati Banten Perkuat Tata Kelola dan Pemulihan Aset

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Wednesday, 30 September 2026 - 22:54 WIB

Mendes Yandri Minta Pendamping Desa Jadi Agen Perlindungan Sosial

Wednesday, 30 September 2026 - 19:06 WIB

Wujudkan Lingkungan Urban Bebas Sampah, Hutama Karya Perkuat Akselerasi Kampung ProKlim Cibubur dan Gunung Sahari Utara

Wednesday, 30 September 2026 - 12:59 WIB

ITPLN Luncurkan Tiga Buku Ajar untuk Perkuat Kampus Transisi Energi

Berita Terbaru

Olahraga

Final Asian Games, Bintang/Sofyan Tantang Pasangan Tangguh Qatar

Thursday, 1 Oct 2026 - 16:06 WIB

Berita Utama

bank bjb Gandeng Kejati Banten Perkuat Tata Kelola dan Pemulihan Aset

Thursday, 1 Oct 2026 - 15:08 WIB

Hukum

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Thursday, 1 Oct 2026 - 15:02 WIB