Djoko Tjandra Terbukti Penjahat, Kok Malah Diberi Paspor oleh Imigrasi?

Tuesday, 14 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai Djoko S Tjandra yang menyandang status buron kelas kakap namun bisa keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM merupakan hal yang sangat ironis.

Terlebih, koruptor perkara pengambilalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu bisa memiliki e-KTP dan paspor Indonesia setelah sejak 2009 menjadi buronan.

Sudding menuturkan, dirinya pernah ke Papua Nugini tempat Doko Tjandra bersembunyi. Di negeri sebelah timur Papua itu pula Djoker -julukan kondang Djoko- menjadi sosok terkenal dan membangun banyak properti.

“Dia sangat dikenal di Papua Nugini, tetapi anehnya seorang WNA yang juga sebagai penjahat, sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap bisa masuk dan lolos ke negara kita tanpa terdeteksi oleh pihak Imigrasi,” kata Sudding saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting, Senin (13/7).

Wakil rakyat berlatar belakang pengacara itu menambahkan, Ditjen Imigrasi sudah tidak perlu lagi mencari alasan pembenar ataupun menyalahkan sistem.

“Saya kira tidak usah ada alasan pembenar, karena ini sudah menjadi pengetahuan umum dan tidak perlu lagi mencari alasan karena sistem dan sebagainya,” ujar Sudding.

Mantan politikus Hanura itu juga mempersoalkan Ditjen Imigrasi yang tetap mengeluarkan paspor untuk Djoko Tjandra.

“Kenapa harus diberikan paspor kemarin tanggal 23 Juni oleh Imigrasi Jakarta Utara tanpa ada konfirmasi ke aparat penegak hukum tentang status yang bersangkutan,” kata dia.

Sudding menegaskan bahwa hal itu merupakan suat kelemahan di Ditjen Imigrasi. Mantan sekretaris jenderal (sekjen) Partai Hanura itu pun meminta penjelasan soal paspor baru untuk Djoko.

“Sementara yang bersangkutan adalah warga negara Papua Nugini, dan sudah dijatuhi hukuman,” kata Sudding.(*)

See also  Mentan Amran Copot Pejabat Eselon II Diduga Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Hutama Karya Gratiskan Uji Lab Gizi, Dorong 50 UMKM Jabodetabek Naik Kelas
Prabowo: Pendidikan Jadi Jalan Putus Kemiskinan, Kementerian PU Bangun 93 Sekolah Rakyat
Kementerian PU Pulihkan Konektivitas Aceh, 13 Ruas Jalan Nasional dan 14 Jembatan Kini Fungsional
Kadin: Ekonomi Digital Harus Jadi Mesin Pertumbuhan Baru
Kemenag Siapkan Dewan Pengawas Baznas, Cegah Monopoli Peran
Telkom Hadirkan Inovasi OCA Berbasis AI di DTI-CX 2026
HUT RI ke-81, KAI Tebar Diskon Tiket 17 Persen dan Tarif Rp8
AUM BNI Private Tumbuh 21%, Wealth Management Makin Solid

Berita Terkait

Friday, 14 August 2026 - 17:41 WIB

Prabowo: Pendidikan Jadi Jalan Putus Kemiskinan, Kementerian PU Bangun 93 Sekolah Rakyat

Thursday, 13 August 2026 - 18:02 WIB

Kementerian PU Pulihkan Konektivitas Aceh, 13 Ruas Jalan Nasional dan 14 Jembatan Kini Fungsional

Wednesday, 12 August 2026 - 15:31 WIB

Kadin: Ekonomi Digital Harus Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Wednesday, 12 August 2026 - 15:21 WIB

Kemenag Siapkan Dewan Pengawas Baznas, Cegah Monopoli Peran

Wednesday, 12 August 2026 - 13:23 WIB

Telkom Hadirkan Inovasi OCA Berbasis AI di DTI-CX 2026

Berita Terbaru

foto ist

News

BNPB Imbau Warga Jauhi Pantai Pascagempa M7,7 di NTT

Saturday, 15 Aug 2026 - 22:56 WIB

Berita Terbaru

Bidik Investasi Rp2.322 T pada 2027, Keminveshil/BKPM Genjot Perizinan

Saturday, 15 Aug 2026 - 22:46 WIB

Ekonomi - Bisnis

Investasi Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Target 2027 Capai Rp2.322 Triliun

Saturday, 15 Aug 2026 - 21:12 WIB

Nasional

Menteri PU Kerahkan Alat Berat Tangani Longsoran Pasca Gempa NTT

Saturday, 15 Aug 2026 - 17:03 WIB