KPK dan Kemendes Sepakati Perkuat Pengawasan Dana Desa

Tuesday, 14 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyepakati untuk bertukar informasi dan data terkait dengan tugas dan wewenangnya masing-masing. 

Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman yang ditandatangani oleh pimpinan kedua lembaga di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 14 Juli 2020. 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyatakan desa berperan sangat penting dalam pembangunan Indonesia yang bebas dari korupsi.  “Sebab, desa adalah pemerintahan yang dekat dengan masyarakat,” kata dia. 

Tak hanya meliputi pertukaran informasi dan data, nota kesepahaman ini juga meliputi kerja sama dua lembaga dalam pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan dan pelatihan, pengkajian dan penelitian, penyediaan narasumber dan ahli, dan lingkup lainnya yang disepakati. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, mengatakan salah satu fungsi nota kesepahaman ini adalah pengawasan penggunaan dana desa. Abdul mengatakan seluruh kepada desa wajib menggunakan dana desa sesuai dengan aturan dan sebisa mungkin menggunakannya dengan cara non-tunai. 

Penggunaan dana desa dengan cara non-tunai ini, kata dia, bertujuan supaya seluruh penggunaan dana desa tercatat dan diketahui prosesnya dari awal hingga akhir. 

“Sehingga akuntabel dan diketahui oleh seluruh pihak yang berkepentingan termasuk auditor,” kata Abdul. 

Penggunaan dana desa secara non-tunai, kata Abdul, merupakan bagian dari digitalisasi desa dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa selama ini. Dengan begitu, kepala desa tidak perlu takut ada masalah karena semua prosesnya tercatat. 

Dalam perkembangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Kementerian Desa PDTT harus ikut mendukung keputusan Presiden RI Joko Widodo dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang juga merupakan bagian dari penggunaan dana desa. 

See also  Teken Kerja Sama dengan KPK, Menteri PANRB: Digitalisasi Jadikan Birokrasi Lebih Transparan dan Akuntabel

Nota kesepahaman antara KPK dan Kemendes PDTT, diharapkan bisa menjadi salah satu dari banyak upaya bersama dalam pengawasan penggunaan dana desa untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Sehingga anggaran negara bisa dimaksimalkan penggunaannya membuat rakyat sejahtera dan mengurangi beban rakyat selama masa pandemi ini. 

Berita Terkait

Kementerian PU Alirkan Air Irigasi Ke Persawahan Terdampak Kekeringan di Kota Sungai Penuh
Bencana Karhutla Kalimantan, Ketua DPD RI Sultan Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat
Kementerian PU Perkuat Layanan Air Minum dan Sanitasi untuk 2.623 Pengungsi di Reok
Kementerian PU Pastikan Seluruh Akses Jalan Yang Longsor di Pulau Palue Telah Fungsional
Kolaborasi Hutama Karya dan Tiga BUMN Dorong Aksi Pengelolaan Sampah Berbasis Warga
Kementerian PU Periksa Keandalan Bangunan Strategis Pascagempa di Manggarai Barat
Kementerian PU Percepat Identifikasi Kerusakan Infrastruktur Irigasi Pasca Gempa di NTT
Hutama Karya Hadir untuk NTT, Dukung Penanganan Tanggap Darurat Gempa

Berita Terkait

Sunday, 23 August 2026 - 23:23 WIB

Kementerian PU Alirkan Air Irigasi Ke Persawahan Terdampak Kekeringan di Kota Sungai Penuh

Saturday, 22 August 2026 - 15:05 WIB

Bencana Karhutla Kalimantan, Ketua DPD RI Sultan Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat

Saturday, 22 August 2026 - 14:58 WIB

Kementerian PU Perkuat Layanan Air Minum dan Sanitasi untuk 2.623 Pengungsi di Reok

Saturday, 22 August 2026 - 14:55 WIB

Kementerian PU Pastikan Seluruh Akses Jalan Yang Longsor di Pulau Palue Telah Fungsional

Saturday, 22 August 2026 - 11:09 WIB

Kolaborasi Hutama Karya dan Tiga BUMN Dorong Aksi Pengelolaan Sampah Berbasis Warga

Berita Terbaru