DAELPOS.com – “Tanggung jawab tersebut dapat kita wujudkan dengan salah satunya yang paling penting, adalah rutin memeriksakan diri. Bisa dengan melakukan rapid test, dan kemudian dilanjutkan dengan swab test apabila diperlukan,” kata Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro saat konferensi pers Gugus Tugas Nasional di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2020.Sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, menghargai masukan dari berbagai pihak. Termasuk masukan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik atau PDS Patklin, tentang penggunaan rapid test.
Pada pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 revisi kelima oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa penggunaan rapid test tidak digunakan untuk kepentingan diagnostik.
Sementara itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan penggunaan rapid test hanya untuk tujuan penelitian epidemiologi, atau penelitian lainnya yang berhubungan dengan pencegahan dan pengendalian virus Corona.
dr. Reisa Broto Asmoro menyebut, pada kondisi dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan, seperti PCR atau test dengan sampel swab, rapid test dapat digunakan untuk penapisan atau skrining.
Juga dapat digunakan pada populasi tertentu, yang dianggap berisiko tinggi. Selanjutnya yang sering digunakan yakni pada situasi khusus seperti pada pelaku perjalanan. Serta untuk menguatkan pelacakan kontak erat dan pada kelompok kelompok rentan risiko.
Seperti diketahui, banyak pasien terkonfirmasi positif COVID-19 namun tidak menunjukkan gejala apapun. Ia pun menyebut merupakan tanggung jawab kita bersama untuk tidak menulari orang lain, terutama kelompok rentan. Seperti orang lanjut usia, orang dengan penyakit penyerta, dan mereka yang memiliki gangguan imunitas.