KPK Ingatkan Pemda Riau Jangan Salah Gunakan Anggaran Covid-19

Wednesday, 22 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK audiensi dengan Gubernur Riau Syamsuar. Foto: Antara

KPK audiensi dengan Gubernur Riau Syamsuar. Foto: Antara

DAELPOS.com – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar meminta Provinsi Riau untuk segera menggunakan anggaran sebesar Rp 400 miliar untuk program percepatan penanganan pandemic Covid-19. Peruntukan anggaran tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.

Hal itu disampaikan Lili saat bertemu dengan Gubernur Provinsi Riau Syamsuar di Pekanbaru (21/7) bersama jajaran Kepala Dinas Provinsi Riau dan Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK.

“Anggaran itu harus sesuai dengan rencana peruntukkannya,” kata Lili. Berdasarkan data KPK, sampai dengan Juni 2020, alokasi APBD Provinsi Riau untuk penanganan Covid-19 adalah Rp400 miliar, baru terealisasi sebesar Rp182 miliar atau  hanya 30%.

Selain mengingatkan terkait penggunaan anggaran, Lili juga menanyakan perkembangan tindak lanjut keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial  di Riau. Hingga Juni 2020, tercatat 20 keluhan yang disampaikan masyarakat Riau melalui aplikasi JAGA Bansos.

Ada empat topik keluhan yang disampaikan, yakni pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, pelapor mendapat bantuan lebih dari satu program, aparat tidak membagikan bantuan, dan besar dana bantuan kurang dari yang seharusnya.

Dia berharap agar pemda mewaspadai sejumlah hal yang berpotensi membuka peluang tindak pidana korupsi dalam upaya penanganan wabah Covid-19 di Provinsi Riau. “Surat edaran yang dikeluarkan KPK itu bisa digunakan sebagai panduan untuk Pemda.”

“Pertama, adanya kelonggaran dalam pengadaan barang dan jasa di tengah wabah Covid-19. Namun demikian, harus tetap dipastikan untuk menghindari praktik-praktik koruptif, seperti kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan, kecurangan dalam pengadaan, serta tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat Covid-19,” jelas Lili.

Lili juga menggarisbawahi terkait pengelolaan sumbangan pihak ketiga yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Demikian juga dalam hal penyelenggaraan bansos, untuk memastikan tepat guna dan tepat sasaran. 

See also  Mendes Yandri Minta Unit Kerja di Kemendes PDT Suksekan Kopdes Merah Putih

Menanggapi anjuran KPK, Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau sudah menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada kabupaten/kota, di luar program bansos pemerintah pusat. Dari bantuan tersebut, pemkab/pemkot kemudian menyalurkan kepada penerima bansos berupa uang Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.

“Untuk keperluan pengawasan data bansos di Provinsi Riau, pada Juni 2020, kami bersama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Riau, telah meluncurkan aplikasi Mata Bansos untuk memantau penyaluran bansos kepada masyarakat terdampai Covid-19 di seluruh kabupaten/kota di wilayah Riau. Khususnya bansos yang bersumber dari anggaran keuangan Provinsi Riau,” kata Syamsuar.

Berita Terkait

Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah
Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu
Wajib Rangkul UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan: SPPG Dilarang Tolak Produk Lokal
HKA Perkuat Kompetensi Penanganan Kecelakaan Berbasis Praktik Nyata: RARC Internal sebagai Fondasi Pembelajaran Lanjutan
Kementrans Percepat Pemulihan Kawasan Transmigrasi Pasca Bencana Sumatera
Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah
Hutama Karya Rampungkan Huntara Tahap 2, Perkuat Upaya Pemulihan Pascabencana di Aceh Timur
Program Seragam Sekolah untuk Anak Penyintas Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Thursday, 29 January 2026 - 14:24 WIB

Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah

Thursday, 29 January 2026 - 14:12 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu

Wednesday, 28 January 2026 - 12:42 WIB

Wajib Rangkul UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan: SPPG Dilarang Tolak Produk Lokal

Wednesday, 28 January 2026 - 12:00 WIB

HKA Perkuat Kompetensi Penanganan Kecelakaan Berbasis Praktik Nyata: RARC Internal sebagai Fondasi Pembelajaran Lanjutan

Wednesday, 28 January 2026 - 11:31 WIB

Kementrans Percepat Pemulihan Kawasan Transmigrasi Pasca Bencana Sumatera

Berita Terbaru

Berita Utama

Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah

Thursday, 29 Jan 2026 - 14:24 WIB

Berita Utama

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu

Thursday, 29 Jan 2026 - 14:12 WIB