DAELPOS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar aksi pencegahan korupsi diprioritaskan terutama di sektor perizinan dan sektor pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Ia teringat saat Presiden memberi sejumlah arahan kepada para menteri usai mengumumkan anggota Kabinet Indonesia Maju pada Oktober 2019 lalu. Salah satu perintah Presiden adalah ‘Jangan korupsi. Ciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi’.
“Ini yang selalu ditekankan oleh Presiden kepada saya sebagai Menteri PANRB, bagaimana birokrasi yang ada dari pusat sampai daerah memahami hal-hal yang berkaitan dengan korupsi yang menghambat kesejahteraan, berdampak sistemik, menghambat investasi dan menghambat pembangunan,” ujar Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Tim Pengarah Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi secara virtual di Jakarta, Selasa (21/07).
Pada kesempatan tersebut, Tjahjo menggarisbawahi bahwa tindak pidana korupsi menjadi sebuah kejahatan yang bersifat sistemik dan menjadi masalah serius bagi pembangunan di Indonesia. Korupsi juga menjadi salah satu faktor penghambat utama dalam perizinan dan investasi. Oleh karena itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diperintahkan Presiden perlu diperkuat lagi. Penguatan tersebut mulai dari pemetaan area rawan korupsi, survei persepsi integritas, kajian-kajian sektor strategis, pendidikan antikorupsi di sejumlah jenjang pendidikan hingga revitalisasi Aparat Pengawasan intern Pemerintah (APIP).
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Stranas PK dimaksudkan untuk mendorong upaya pencegahan korupsi dilaksanakan dengan cara kolaboratif dan bersinergi bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, KPK, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat sipil.
Melalui kebijakan ini, Tjahjo mengimbau agar upaya pencegahan korupsi menjadi perhatian serius dan dalam pelaksanaannya tidak hanya bersifat seremonial. “Hal-hal yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi baik penindakan atau pencegahan harus dilakukan serius tanpa pandang bulu, dan itu akan berkontribusi dalam mengawal upaya mensejahterakan rakyat dan pembangunan,” tegas Tjahjo.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengharapkan agar aksi-aksi pencegahan korupsi untuk dua tahun mendatang ditekankan pada output dan outcome. “Jadi tidak lagi dari sisi administratif atau kelembagaan. Tetapi apa yang kita targetkan dari pencegahan korupsi itu,” tuturnya.
Selain aksi pencegahan korupsi yang berfokus pada Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi, Marwata berharap agar aksi pencegahan korupsi terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimasukkan ke dalam Rencana Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022. Mengingat dalam waktu dekat akan ada penyelenggaraan Pilkada. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya money politics dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.
Rapat Koordinasi Tim Pengarah Stranas Pencegahan Korupsi ini dilakukan untuk membahas Rencana Aksi Pencegahan Korupsi 2021-2022. Selain itu, rapat ini juga dilakukan untuk membahas persiapan Kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang rencananya akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus mendatang.
Menurut Marwata, Kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang akan dihadiri oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menanamkan kembali agar pimpinan kementerian, lembaga, maupun daerah bisa lebih peduli terhadap upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan pemerintah. “Kami berharap upaya-upaya yang kita lakukan bersama bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat kita,” pungkasnya.