DAELPOS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 3 jaringan internasional. Sebanyak 175,6 kg sabu, 300 butir ekstasi, dan 300 butir eremin dimusnahkan.
“Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan hasil pengungkapan Dirtipid Narkoba Bareskrim dan kerja sama Bareskrim dengan Bea Cukai dan stakeholder lain yakni 175,6 kg sabu, 300 butir ekstasi, dan 300 butir eremin yang dimusnahkan,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat, Jumat (24/7/2020).
Wahyu mengatakan pemusnahan ratusan kg barang haram merupakan pengungkapan kasus 3 jaringan internasional. Adapun dari total barang bukti yanh disita, 8 tersangka diamankan.
“Yang hari ini kita musnahkan barang bukti yang disebutkan ini rangkaian yang kita mulai dari bulan Mei-Juni 2020 terdiri dari 8 tersangka dan 3 jaringan besar, yaitu Malaysia-Pekanbaru, Malaysia-Aceh, dan West African,” ujar Wahyu.
Delapan tersangka tersebut adalah ES (West African); SD (Malaysia-Pekanbaru); US, SY, IF (Malaysia-Aceh); FW, ZN & AL (kasus narkotika). Polisi menangkap para tersangka di sejumlah tempat.
Berkat pengungkapan kasus ini, Wahyu menyatakan Polri berhasil menyelamatkan 320 ribu lebih calon pengguna narkotika. Wahyu menambahkan, pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan instansi pemerintah dan elemen masyarakat.
“Kejahatan narkoba menjadi masalah serius bagi negara bahkan Presiden Jokowi menyatakan Indonesia darurat narkoba karena telah menyasar semua golongan tanpa melihat usia, profesi, pendidikan, dan tingkat kesejahteraan,” kata Wahyu.
“Oleh karena itu, diperlukan upaya ekstra ordinary karena untuk menghadapi ini. Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim akan terus melakukan kerja sama dengan instansi terkait seperti BNN, TNI, Pengadilan, Kejaksaan, Bea Cukai, Ditjen PAS, dan elemen masyarakat,“imbuhnya