Kejari Bogor Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Dana Bos

Friday, 24 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan enam orang Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di wilayah tersebut sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Keenamnya terlibat kasus dugaan penyimpangan dana BOS untuk Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bogor tahun anggaran priode 2017-2019.

Penetapan keenam tersangka berinisial BS, GN, DD, SB, DJ, dan WH tersebut menyusul satu orang kontraktor berinisial JJR sebagai penyedia jasa percetakan naskah soal ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), try out, ujian kenaikan kelas, dan ujian sekolah yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli 2020.

“Para tersangka ini ada yang masih aktif sebagai kepala sekolah dan ada yang sudah pensiun. Dalam perkara ini, mereka berperan aktif komunikasi dengan pihak penyedia. Penyedia sudah kami tahan dahulu, kerjasamanya disitu antara K3S dengan penyedia pengadaan soal,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Bambang Sutrisna yang dikutip dari Liputan6.com, Kamis (23/7/2020).

Bambang menuturkan pengelolaan dana BOS untuk delapan kegiatan di antaranya UTS, UAS, try out, ujian kenaikan kelas, dan ujian sekolah seharusnya dikelola oleh komite sekolah dan dewan guru.

“Karena dikelola K3S tanpa ada diketahui komite sekolah dan dewan guru lalu timbul permasalahan seperti ini,” katanya.

Total nilai kontrak dari kegiatan tersebut dari tahun 2017 hingga 2018, kata Bambang, sebesar Rp 22.098.637.000 dan berdasarkan hitungan harga wajar menurut ahli pada Irjen Kemendikbud sebesar Rp 4.413.999.172 ditambah kegiatan lain yang diperhitungkan sebesar Rp 494.718.000.

“Penghitungan terdapat kerugian negara sebesar Rp 17.189.919.828,” ucapnya.

Penetapan tersangka, Menurut Bambang, didukung dengan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan alat komunikasi berupa handphone dari masing-masing Ketua K3S tingkat kecamatan dengan penyedia jasa, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini, dan satu unit kendaraan roda empat.

See also  Jaksa Agung RI Terima Kunjungan Dirjen Pajak

Atas perbuatannya, keenam orang itu disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3. 

Berita Terkait

Progres Tol Lingkar Pekanbaru 57%, Hutama Karya Perkuat Infrastruktur Riau
Terus Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat, Kementerian PU Pastikan Progres Sesuai Target
Menteri PANRB Pastikan Kebijakan Strategis Reformasi Birokrasi Selaras dengan Program Prioritas Presiden
Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Lantik 6 Pejabat Eselon I, Menteri Dody: Jaga Kredibilitas dan Integritas
Prabowo Tunaikan Umrah di Sela Kunjungan Kenegaraan ke Arab Saudi
Prabowo dan Pangeran MBS: Kesepakatan Dewan Koordinasi Tertinggi RI-Arab Saudi
Bangun Tol Palembang – Betung Struktur dan Rest Area, HKI Catatkan Progres Konstruksi 52%

Berita Terkait

Monday, 7 July 2025 - 07:24 WIB

Progres Tol Lingkar Pekanbaru 57%, Hutama Karya Perkuat Infrastruktur Riau

Saturday, 5 July 2025 - 14:51 WIB

Menteri PANRB Pastikan Kebijakan Strategis Reformasi Birokrasi Selaras dengan Program Prioritas Presiden

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Friday, 4 July 2025 - 20:48 WIB

Lantik 6 Pejabat Eselon I, Menteri Dody: Jaga Kredibilitas dan Integritas

Thursday, 3 July 2025 - 15:02 WIB

Prabowo Tunaikan Umrah di Sela Kunjungan Kenegaraan ke Arab Saudi

Berita Terbaru