DAELPOS.com – Machfudz Maulana S.H., M.H., CPL., CPCLE, CPT selaku Managing Partner bersama rekan – rekannya yakni : Dhoni Yusra, S.H., M.H. (Penasehat), Muhammad Ramadhan, I.D. S.H.(sekutu pasif), Nova Eva Chotifah, S.H., M.H., CPL., CPCLE., ACIArb, Sefti Reza, S.H., CPCLE., Jarot Krisdianto, S.H., M.Kn., (sekutu pasif), Wahyu Haryadi, S.E., S.H., M.H., Ramot Situmeang, S.H., M.H., Emilia S. Lawalata, S.H., CPL., CPCLE., ACIArb., (sekutu pasif), Lastri Sri Ulina Br. Ginting S.H., CPCLE., dan Septarina Adinda Privari membuka Kantor Hukum PERSEK MMP LAW FIRM di Jakarta Selatan tepatnya Jalan Pangeran Antasari No. 23 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak – DKI Jakarta (26/7/20)
Dengan tujuan agar lebih mudah untuk membantu dan menghandle para kliennya ataupun masyarakat baik dari Individu, Perusahaan Lokal/ Asing (PMA) dan Pemerintah yang karenanya memang Law Firm ini berisikan dan bernuansa para Partners dan Associates dari bercamacam-macam latar belakang keahlian yang sangat mumpuni dibidang keahlian dan pekerjaannya masing-masing, oleh karena itu kata Managing Partner” Machfudz Maulana
“Tibalah saat bagi pekerja jasa hukum ini, untuk mengabdikan keahliannya untuk pengguna jasa (masyarakat, pengusaha dan pemerintah) yang membutuhkannya dengan tujuan mengimbangi (check & balances) dan yang pastinya mencari keadilan hakiki bagi masyarakat” ataupun pengusaha dan pemerintah yang merasa dirugikan oleh pihak-pihak dan oknum yang tidak bertangung jawab.
Selain itu juga pada saat yang bersamaan Managing Partner MMP Law Firm juga mengatakan kita ini “MMP Law Firm” jangan hanya membela perkara dari segi financial saja kepada orang2 yang kapitalnya tinggi harus di imbangi dengan membantu klien/ masyarakat dengan sukarela alias probono (prodeo) sesuai yang di amantkan UU ADVOKAT No. 18 tahun 2003 dengan haluan sistem etika kode etik Advokat yang sudah diatur dan ditetapkan oleh para senior dan pendiri kita walaupun mungkin nanti tidak menutup kemungkinan akan ada revisi dan pembaharuan ke arah yang lebih baik lagi seauai ataupun seiring perkembangan jaman yang dibutuhkan”Ujarnya
Harapan Ketua atau Managing Partner MMP law Firm yang berlatar belakang PERADI ini ialah para Advokat Indonesia harus solid, visioner jangan sumbu pendek atau mudah di adu domba dan dipanas panaskan, demi keuntungan atau kebutuhan perut semata (abdul butun), ya jadi harus solid dan kompak serta visioner dalam membantu dan mengembangkan hukum di Indonesia.
Sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman apalagi di era globallisasi teknologi saat sekarang ini, ya harus tidak gaptek, minimal teknologi komputer dan internet, demikian yang dikatatakan oleh Managing Partner MMP Law Firm dikediaman kantor barunya di Jakarta. (*)