Repatriasi 91 Satwa Endemik Indonesia dari Filipina

Thursday, 30 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, bersama Walikota Bitung Maximiliaan J. Lomban, dan Kepala BKSDA Sulawesi Utara Noel Layuk Allo menerima kembali pemulangan (repatriasi) 91 individu satwa endemik Indonesia yang terdiri dari reptil, mamalia, dan aves (burung), di Bitung Sulawesi Utara, Kamis (30/07). Satwa-satwa yang sebelumnya diselundupkan ke Filipina tersebut, diberangkatkan dari Davao Filipina 27 Juli 2020 pukul 19.00 waktu Davao dan tiba di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, 30 Juli 2020 pukul 06.00 WITA.

Satwa-satwa tersebut akan diobservasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki di Bitung, sampai siap untuk dilepasliarkan kembali ke alam. Selanjutnya Dirjen Gakkum dan Walikota Bitung meninjau Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki untuk proses pemulihan sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Rasio Sani menyampaikan bahwa inisiasi repatriasi dilakukan oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Indra Exploitasia, yang juga Management Authority (MA) CITES Indonesia.

“Repatriasi bermula saat Direktur KKH Indra menerima informasi dari MA CITES Filipina tentang adanya satwa yang disita pada tanggal 8 April 2019 dan perlu konfirmasi asal satwa. Hasil identifikasi jenis satwa asal-usul satwa tersebut dari Indonesia wilayah timur antara lain walabi, kasuari dan julang papua,” jelasnya.

Kemudian repatriasi dapat dilakukan menindaklanjuti Putusan Pengadilan Matic City dimana pada tanggal 14 Oktober 2019 telah memerintahkan Pemerintah Filipina untuk mengembalikan 134 satwa yang masih hidup kepada Pemerintah Indonesia. Sesuai dengan Article VII of the Convention dan Resolusi CITES Conf. 17.8 dan setelah pertemuan bilateral antara MA CITES Indonesia dengan MA CITES Filipina, kedua pihak menyepakati untuk memulangkan satwa liar tersebut ke Indonesia.

See also  Mendes PDTT: Gernas BBI Gelorakan Produk Unggulan Desa

“Keberhasilan repatriasi ini atas kerjasama banyak pihak seperti Ditjen KSDAE KLHK, Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI di Jenewa, Manila, Davao serta Direktorat Astara, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai), Kementerian Pertanian (Badan Karantina Hewan dan Direktorat kesehatan Hewan), Pemerintah Kota Bitung, dan Yayasan Masarang (PPS Tasikoki),” ungkap Dirjen Gakkum Rasio Sani.

Rasio Sani mengungkapkan bahwa Repratriasi kali ini merupakan jumlah terbesar yang berhasil dilakukan. Repatriasi atau pengembalian 91 satwa ini menunjukkan bahwa komitmen dan konsistensi pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan kehati Indonesia.

“Kami tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa. Kejahatan perdangan satwa ilegal ini merupakan kejahatan transnational melibatkan aktor linras negara. Untuk itu berbagau kerja sama Internasional kita lakukan, termasuk terkait dengan pemulangan satwa ini,” tegasnya.

“Pemerintah terus mempelajari berbagai modus operandi perdagangan ilegal satwa ini, termasuk terus memonitor perdagangan melalui online. Kami juga telah bekerjasama dengan berbagai negara untuk menghentikan kejahatan transnasional seperti ini termasuk dengan pihak INTERPOL. Dalam beberapa tahun ini sudah lebih dari 300 kasus kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa berhasil ditindak oleh KLHK. Ancaman pelaku kejahatan ini adalah pidana penjara 5 (lima) tahun” tambahnya.

Mewakili KLHK, Rasio Sani menyampaikan ucapan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung upaya penyelamatan satwa ini, terutama kepada Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI di Jenewa, Manila, Davao serta Direktorat Astara, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai), Kementerian Pertanian (Badan Karantina Hewan dan Direktorat kesehatan Hewan), Pemerintah Kota Bitung, dan berbagai pihak yang tidak dapat disebutkan satu-per-satu, termasuk dengan Yayasan Masarang (PPS Tasikoki).

Berita Terkait

Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung di Kecamatan Padang Jaya
JTT Dukung Petani Bekasi dengan Bantuan Alat Semprot Elektrik
Usai Tanam Cabe Rawit, Senator Stefa “Sambangi” Pasar Tradisional Tompaso Baru Pantau Stok dan Harga Pangan
Senator Agita Serahkan Bantuan untuk Dukung Pemulihan Korban NAPZA
HKI Turut Serta Menghadirkan Konektivitas Baru Bogor-Tangerang Selatan
JJC Tingkatkan Kualitas Jalan Layang MBZ
DPD RI Menyalurkan Bantuan Kemanusiaan di Mauponggo, Kab. Nagekeo
Ketua DPD RI Rayakan Milad ke-48 BKPRMI, Sultan Bagi Hadiah Umroh Untuk Guru Madrasah, Hingga Lakukan Penanaman Pohon di Palu

Berita Terkait

Wednesday, 22 October 2025 - 09:42 WIB

Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung di Kecamatan Padang Jaya

Tuesday, 14 October 2025 - 11:30 WIB

JTT Dukung Petani Bekasi dengan Bantuan Alat Semprot Elektrik

Monday, 13 October 2025 - 09:20 WIB

Usai Tanam Cabe Rawit, Senator Stefa “Sambangi” Pasar Tradisional Tompaso Baru Pantau Stok dan Harga Pangan

Wednesday, 8 October 2025 - 11:43 WIB

Senator Agita Serahkan Bantuan untuk Dukung Pemulihan Korban NAPZA

Monday, 6 October 2025 - 15:51 WIB

HKI Turut Serta Menghadirkan Konektivitas Baru Bogor-Tangerang Selatan

Berita Terbaru

Berita Utama

Kemnaker Buka Proses Program Pemagangan Nasional Batch 2 Tahun 2025

Saturday, 25 Oct 2025 - 17:05 WIB