Ingat ! Mulai Senin Besok Diberlakukan Ganjil Genap Kembali di Jakarta

Saturday, 1 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil dan genap mulai Senin (3/8/2020).

Kebijakan ini kembali diberlakukan setelah dinonaktifkan selama pembatasan sosial berskala besar Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap mendatang bukan lagi uji coba, melainkan sudah operasional.

“Tidak lagi uji coba, ini langsung  operasional penuh pada Senin (3/8) mendatang,” katanya di Jakarta, Jumat.

Syafrin mengungkapkan, pemberlakukan ganjil genap bertujuan untuk menekan pergerakan orang secara masif ke pusat-pusat kegiatan karena selama ini teridentifikasi telah terjadi peningkatan volume lalu lintas yang signifikan dan tentu berpotensi menyebabkan penyebaran COVID-19.

“Ini juga karena Jakarta tak ada lagi instrumen pembatasan yang bisa digunakan sebagai kontrol warga untuk melakukan pergerakan seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta,” ujar Syafrin.

Yang dituju dalam kebijakan ini adalah orang yang tidak memiliki kepentingan sangat mendesak agar tidak bepergian. Kemudian untuk mengoptimalkan kapasitas angkutan umum menjadi 50 persen saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini.

“Saat ini kapasitas maksimum hanya 30 persen, bahkan di jam puncak seharusnya bisa 50 persen,” ucapnya.

Kebijakan ganjil genap bakal mulai diterapkan kembali pada Senin (3/8) mendatang di 25 ruas jalan ibu kota.

Kebijakan ganjil-genap ini, akan sama seperti sebelum masa pandemi yakni diterapkan dari Senin hingga Jumat dengan periode waktu pagi pada 06.00  hingga 10.00 WIB dan petang pada 16.00  hingga 21.00 WIB.

Namun ada kebijakan pengecualian untuk pengendara yang bebas dari peraturan ganjil genap.

Berikut daftar pengecualian yang dirilis oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

See also  KPK Akan Maksimalkan Penanganan Kasus Korupsi Korporasi

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Kendaraan bermotor

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, yakni:

a. Presiden / Wakil Presiden

b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah

C. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan

9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, pengisi ATM, dan pengawasan dari petugas Polri

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan / sesuai asas diskresi petugas Polri

Berita Terkait

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga
Mardani: BKSAP Janji Bantu Anak Muda Kerja di Jepang
Peresmian 3 Gedung Fakultas IPDN, Sinergi Kementerian PU dan Kemendagri Dukung Infrastruktur Pendidikan
Pertamina Luncurkan Green Movement
Respon Pramono Anung dan Ketua DPRD Jakarta Soal Pungli Berjamaah di Sudinhub Jakarta Pusat
Zulhas Apresiasi Jateng Bentuk 3.000 Kopdes Merah Putih
Kementerian PU Tegaskan Dukungan Penuh Arah Kebijakan Pemerintah
Badai PHK Pabrik, LaNyalla Berharap Koperasi Merah Putih Jadi Pintu Gerakan Kembali ke Desa

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 14:24 WIB

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

Thursday, 8 May 2025 - 14:11 WIB

Mardani: BKSAP Janji Bantu Anak Muda Kerja di Jepang

Thursday, 8 May 2025 - 09:01 WIB

Peresmian 3 Gedung Fakultas IPDN, Sinergi Kementerian PU dan Kemendagri Dukung Infrastruktur Pendidikan

Wednesday, 7 May 2025 - 21:48 WIB

Pertamina Luncurkan Green Movement

Wednesday, 7 May 2025 - 15:56 WIB

Respon Pramono Anung dan Ketua DPRD Jakarta Soal Pungli Berjamaah di Sudinhub Jakarta Pusat

Berita Terbaru