Kejaksaan Terima Penyerahan Terpidana Djoko Tjandra Dari Bareskrim Polri

Monday, 3 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Agung RI menerima penyerahan terpidana kasus hak tagih ( cessuei ) Bank Bali Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri.Prises Penyerahan Djoko Tjandra dilakukan di Bareskrim dan ditandatangani oleh kedua penegak hukum. 

Penandatanganan penyerahan Djoko Tjandra dihadiri oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Reynhard Silitonga, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono.

“Malam ini bahwa ada penyerahan terpidana kasus korupsi pengalihan cessie Bank Bali sesuai keputusan PK Mahkamah Agung Nomor 12/Pisus/2009 tanggal 11 Juni 2009 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya.

“Malam ini kita menyerahkan secara administrasi daripada terpidana kasus saudara Djoko Tjandra,” terangnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Piadana Khusus Ali Mukarrtono mengatakan Djoko Tjandra langsung dieksekusi malam ini ke rutan. Hari ini pula, status Djoko Tjandra sudah berubah menjadi terpidana atau penghuni Lapas.

“Hari ini pula kita lakukan eksekusi ke lapas. Dengan eksekusi ini, tugas Kejaksaan selesai. Dengan eksekusi ini, berubahlah status yang bersangkutan menjadi warga binaan,” ujar Ali Mukartono.

Pada kesempatan itu, Kabareskrim Polri Listyo juga turut menandatangani surat penyerahan kepada Kejagung. Setelahnya, diikuti penandatanganan oleh Jampidsus Ali Mukartono dan Dirjen Pas Reyhanrd Silitonga.

“Setelah ini yang bersangkutan akan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri, lanjutkan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan kasus terkait surat jalan rekomendasi, juga lidik aliran dana,” ujar Komjen Listyo,Setelah itu, Djoko Tjandra turut menandatangani surat penyerahan tersebut. Djoko Tjandra akan langsung dibawa ke Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.

“Hari ini pula kita lakukan eksekusi ke lapas. Dengan eksekusi ini, tugas Kejaksaan selesai. Dengan eksekusi ini, berubahlah status yang bersangkutan menjadi warga binaan,” ujar Jampidus Ali Mukartono,Djoko Tjandra akan dijebloskan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri.(

See also  RI dan Malaysia Sepakati Nota Kesepahaman Penempatan PMI Sistem Satu Kanal

Berita Terkait

Genjot Ekonomi Daerah, Banyak Bupati Kepincut Program Transmigrasi
Serangan Terhadap Sesama Negara Muslim Harus Dihentikan
Kementerian PU Dorong Pemudik Manfaatkan Jalur Pansela sebagai Alternatif Mudik dengan Panorama Pantai Selatan
Menteri Iftitah Buka Peluang PNS Bisa Kuliah S2 Tanpa Tinggalkan Tugas Utama
Trafik Mudik di JTTS Naik 24,68 Persen, Hutama Karya Imbau Pemudik Atur Perjalanan
Dukung Program Pemerintah Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik
Hutama Karya Dukung Program Mudik Nyaman Kementerian PU Lewat Tol Trans Sumatra
Prabowo Minta Menteri Tak Gelar Open House Lebaran Mewah

Berita Terkait

Wednesday, 18 March 2026 - 12:51 WIB

Serangan Terhadap Sesama Negara Muslim Harus Dihentikan

Tuesday, 17 March 2026 - 13:48 WIB

Kementerian PU Dorong Pemudik Manfaatkan Jalur Pansela sebagai Alternatif Mudik dengan Panorama Pantai Selatan

Tuesday, 17 March 2026 - 09:50 WIB

Menteri Iftitah Buka Peluang PNS Bisa Kuliah S2 Tanpa Tinggalkan Tugas Utama

Tuesday, 17 March 2026 - 09:43 WIB

Trafik Mudik di JTTS Naik 24,68 Persen, Hutama Karya Imbau Pemudik Atur Perjalanan

Monday, 16 March 2026 - 13:03 WIB

Dukung Program Pemerintah Hemat Energi, Pertamina Berangkatkan Ribuan Pemudik

Berita Terbaru

Energy

Cadangan BBM 28 Hari, Pemerintah: Tenang, Mudik Aman!

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:12 WIB

Energy

Jelang Lebaran, Pertamax Turbo Makassar Dijamin Aman

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:07 WIB