DAELPOS.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan, tidak ada kesalahan dalam proses penerbitan paspor terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Menurutnya, penerbitan paspor Djoko Tjandra memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang.
“Kalau soal Djoko Tjandra biar polisi yang periksa itu. Penerbitan paspor Djoko Tjandra itu memenuhi persyaratan Undang-Undang, nggak ada yang salah di situ,” kata Yasonna di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Yasonna menuturkan bahwa saat proses penerbitan paspor, pada sistem Kemenkumham tidak ditemukan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra. Sehingga, pihaknya hanya memberikan pelayanan publik sesuai persyaratan.
“Waktu penerbitannya dia punya KTP, kartu keluarga, akta lahir, semua memenuhi syarat. Tidak ada dalam sistem bahwa dia DPO atau apa,” klaim Yasonna.
Yasonna menegaskan, hal itu merupakan bentuk pelayanan publik yang diberikan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. “Kalau suatu saat terjadi pelanggaran hukum, (Ditjen Imigrasi, Red) harus bertanggung jawab. Kita nggak ada masalah di situ,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyatakan, pembuatan paspor Djoko Tjandra telah memenuhi persyaratan. Namun petugas di lapangan tidak mengenalinya. “Persyaratannya terpenuhi dan kemudian sistem kita clear. DPO (daftar pencarian orang) clear,” cetus Jhoni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/7) bulan lalu. []