Dewas KPK Tindak Lanjuti 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik

Wednesday, 5 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terus melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam Pasal 37B UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada empat tugas yang diamanatkan kepada Dewan Pengawas menurut Undang-undang tersebut.

Petama, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kedua, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Selanjutnya, menyusun dan menetapkan kode etik, menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik, dan menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK. Terakhir,melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala.

 “Kami tetap butuh dan terus mengajak masyarakat untuk mengawasi KPK, karena, pertanggungjawaban KPK tetap kepada publik, sehingga penting untuk melakukan pengawasan ini secara bersama-sama,” kata kata Tumpak dalam konferensi pers secara daring hari ini (4/8).

Selama Semester I/2020, Dewan Pengawas telah menerima dan menindaklanjuti 14 kasus dugaan pelanggaran kode etik yang bersumber dari laporan pengaduan pihak internal dan eksternal KPK. Menurut Tumpak, Dewan Pengawas akan menggelar persidangan etik atas beberapa kasus pelanggaran kode etik pada bulan Agustus 2020.

Dewan Pengawas KPK selama semester pertama tahun 2020 telah menerima dan menindaklanjuti 105 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Adapun perihal pengaduan yang diterima Dewan Pengawas KPK antara lain terkait pemblokiran rekening yang diduga tidak terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang berlarut-larut seperti kasus R.J. Lino, dan lain-lain.

Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, Dewan Pengawas telah menggelar dua Rapat Koordinasi Pengawasan yakni pada 27 April 2020 untuk Triwulan 1 dan 23 Juli 2020 untuk Triwulan 2.

See also  Waspada Peningkatan Kasus Penularan Covid-19 di Daerah

Untuk Rapat Koordinasi Pengawasan Triwulan 2, Dewan Pengawas mendengar penjelasan Pimpinan KPK mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan atas isu/permasalahan yang telah disepakati pada triwulan 1. Kemudian, bersama Pimpinan KPK, Dewas menyepakati 20 isu/permasalahan baru untuk ditindaklanjuti oleh Pimpinan KPK.

Terkait dengan fungsi pemberian izin, selama satu semester tahun 2020, Dewan Pengawas KPK KPK telah menerima 234 permohonan izin. Permohonan izin ini terdiri dari 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan.

“Seluruh permohonan itu kami berikan dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Pada umumnya proses pemberian izin oleh Dewan Pengawas hanya berlangsung sekitar 4-6 jam,” kata Tumpak.

Berita Terkait

Lindungi Kawasan Pesisir di Muna, Kementerian PU Lanjutkan Pembangunan Pengaman Pantai Raha
Implementasi Manajemen Risiko Dalam Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera
Haidar Alwi: Dunia Beri Penghargaan ITUC‑AP kepada Kapolri, Ini Bukti Keberpihakan ke Kaum Buruh.
Jasa Marga Pastikan Tol Solo-Yogya-NYIA: Prambanan-Purwomartani Tepat Waktu
DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 Triliun, Menteri Dody: Fokus Dukung Swasembada Pangan
Menteri PANRB: Fokus Transformasi untuk Negeri, Bahas Kinerja 2025-2026.
Dukung Ketahanan Pangan, Hutama Karya Catat Progres Signifikan Proyek Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi
Pacu Jalur Kuansing 2025: Pusaka Leluhur, Getarkan Dunia.

Berita Terkait

Tuesday, 15 July 2025 - 07:35 WIB

Lindungi Kawasan Pesisir di Muna, Kementerian PU Lanjutkan Pembangunan Pengaman Pantai Raha

Monday, 14 July 2025 - 09:42 WIB

Implementasi Manajemen Risiko Dalam Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera

Sunday, 13 July 2025 - 12:29 WIB

Haidar Alwi: Dunia Beri Penghargaan ITUC‑AP kepada Kapolri, Ini Bukti Keberpihakan ke Kaum Buruh.

Saturday, 12 July 2025 - 11:10 WIB

Jasa Marga Pastikan Tol Solo-Yogya-NYIA: Prambanan-Purwomartani Tepat Waktu

Friday, 11 July 2025 - 06:46 WIB

DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian PU Rp70,86 Triliun, Menteri Dody: Fokus Dukung Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI Perkuat Kerja Sama Regional Penanganan Polusi

Tuesday, 15 Jul 2025 - 18:27 WIB