DAELPOS.com – Sejak kemarin, hari Selasa (04/08/2020) hingga Sabtu (08/08/2020) mendatang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan pelatihan bagi sumber daya manusia (SDM) pendamping untuk mewujudkan masyarakat berkesadaran hukum dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (MPA Paralegal). Pelatihan ini diselenggarakan KLHK secara elektronik/e-learning melalui fasilitas video conference.
Pada saat pembukaan, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL), pada Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), KLHK, Basar Manullang mengungkapkan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan peran dan kapasy sumber daya manusia (SDM) dalam mendampingi masyarakat dalam aspek hukum, khususnya yang berkaitan dengan upaya pengendalian karhutla.
“Dalam upaya pengendalian karhutla, termasuk dalam hal pencegahannya, diperlukan peningkatan kapasitas SDM pendamping dalam aspek hukum. Dengan pemahaman yang komprehensif terkait aspek hukum, diharapkan dapat terbentuk masyarakat berkesadaran hukum, yang menjadi salah satu solusi permanen upaya pengendalian karhutla,” terang Basar.
Basar menggarapkan setelah mengikuti pelatihan ini, peserta dapat meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam upaya pengendalian karhutla secara utuh. Selaintu, peserta juga dapat memiliki kapasitas sebagai SDM pendamping dalam aspek hukum dan melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat pada desa asal peserta.
Peserta terdiri dari beberapa unsur yaitu anggota Polsek, Koramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Pendamping Masyarakat (LSM), Tokoh Masyarakat dan Masyarakat yang Berkesadaran Hukum. Total peserta pelatihan berjumlah 248 orang yang meliputi 9 wilayah desa daratan dan 2 wilayah desa perairan, dan terbagi dalam 11 angkatan. Wilayah desa yang menjadi target pelatihan adalah sebagai berikut:
(1) Provinsi Riau yang meliputi:
a. Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui Pelalawan
b. Desa Pergam, Rupat Bengkalis (wilayah perairan)
c. Desa Tanjung Medang, Rangsang Kepulauan Meranti(wilayah perairan)
d. Desa Pulau Gelang, Kuala Cenaku Indragiri Rokan
e. Dosan, Pusako Siak
(2) Provinsi Jambi,
a. Desa Catur Rahayu, Dendang Tanjung Jabung Timur
b. Desa Rantau Rasau, Berbak Muara Jambi
(3) Provinsi Sumatera Selatan
a. Desa Riding, Pangkalan Lampam Ogan Komering Ilir
(5) Provinsi Kalimantan Barat
a. Desa Rasau Jaya Umum, Rasau Jaya Kubu Raya
(6) Provinsi Kalimantan Tengah
a. Desa Tumbang Nusa, Jabiren Raya Pulau Pisau
(7) Provinsi Jawa Barat
a. Desa Bantar Agung, Sindang Wangi Majalengka
Basar menerangkan kepada para peserta, paska karhutla yang terjadi tahun 2015, Pemerintah mengubah paradigma pengendalian karhutla dengan mengedepankan upaya pencegahan. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam setiap Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Karhutla sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.
Perubahan paradigma dengan upaya pencegahan ini terus dilakukan dalam aksi-aksi lapangan yang dilaksanakan terutama di tingkat tapak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Langkah ini semakin dipertegas dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan peran berbagai Kementerian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah.
Pada perkembangannya, pada tahun 2020 mulai disempurnakan langkah-langkah pengendalian karhutla agar menjadi solusi permanen dengan tiga langkah utama yaitu:
(1) Penanganan dengan Satuan Tugas Karhutla yang dikontrol langsung Presiden;
(2) Penerapan modifikasi cuaca untuk membantu khususnya pembasahan gambut dan mengurnagi hotspots serta;
(3) Penanganan kesadaran hukum masyarakat dalam keseharian dan livelihood.
Selanjutnya pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 23 Januari 2020, yang kemudian berlanjut pada Rapat Kerja Nasional Karhutla tanggal 6 Februari 2020, Presiden Joko Widodo menegaskan tentang perlunya solusi permanen dalam pengendalian karhutla dengan melibatkan para pihak, baik di tingkat pusat maupun di tingkat tapak. Sinergitas para pihak menjadi faktor penting untuk bersama-sama bergerak mulai dari tingkat tapak, dan masyarakat menjadi salah satu unsur yang harus dilibatkan dalam setiap upaya karhutla selain peran dari Pemerintah Daerah.(*)