Kemendagri Bahas Implementasi Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami

Monday, 10 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berkaitan dengan masalah penanganan gempa, tsunami dan bencana alam lainnya yang menjadi tantangan daerah-daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membahas kesiapan dan implementasinya, baik kesiapan berdasarkan sistem keuangan dan standar pelayanan minimum yang harus menjadi protokol dasar saat daerah diperhadapkan dengan keadaan darurat seperti bencana alam.

“Dalam sistem keuangan Pemda dan sistem perencanaannya ada standar pelayanan minumum urusan yang harus wajib untuk dikerjakan sesuai dengan tantangan daerah yaitu gempa bumi, tsunami. Mulai dari informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan (kesiapsiagaan), pelayanan penyelamatan (evakuasi korban bencana). Ini peraturan pemerintahnya sudah disiapkan, kemudian regulasi lanjutan dari Permendagri sudah ada,” terangnya.

Selain itu, Mendagri menuturkan masalah penanganan gempa dan bencana tsunami memang pemegang kunci utama mulai dari perencanaan kesiapsiagaan sampai reaksi terhadap gempa adalah Pemda.

“Jadi ada peringatan, mengambil keputusan, menyebarluaskan, evakuasi dan selanjutnya. Ini sudah diatur sebenarnya dalam sejumlah aturan, sudah kami buatkan kepada Pemda diantaranya adalah dimasukkan dalam standar pelayanan minimum,” ujarnya.

Adapun, beberapa permasalah utama yang dibahas pada Rakor Melalui Video conference ”Pembahasan Implementasi Sistem Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami” di Ruang Rapat Mendagri Gedung A Lantai 2, Jakarta Pusat, Senin (10/08/2020), ialah :

Pertama, mengenai sistem peringatan dini tersebut. Apakah desentralisasi dari pusat sistem teknologinya atau desentralisasi masing-masing daerah melakukan inovasi sendiri. Mendagri memberi masukkan untuk sentralisasi sitem.

Kedua, sistem evakuasinya. Jadi, sistem evakuasinya begitu diberikan peringatan dini daerah mempersiapkan langkah-langkah untuk evakuasi termasuk pengadaan penampungan (shelter). Tempat evakuasi di masing-masing daerah tentu berbeda berdasarkan letak geografis masing-masing daerah nya. Sehingga proses evakuasi dapat dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

See also  Ditargetkan Rampung Tahun 2023, Bendungan Meninting Akan Tambah Pasokan Air Irigasi Pertanian di Pulau Lombok

Ketiga, mengenai peralatan. Problematika untuk masalah pemeliharaan dan perawatan ialah biaya yang cukup tinggi. Akhirnya, ada ups and down, ketika ada masalah baru kemudian rama-ramai dikerjakan, ini tidak akan konsisten, disamping biaya rawatnya yang cukup tinggi. Selain itu, dibutuhkan biaya pelatihan khusus untuk SDM yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang konsistensinya belum terjadi lantaran masalah anggaran.

Keempat, masalah kapasitas Fiskal. Diharapkan semua daerah yang rawan gempa membangun sistem evakuasi dan sistem respond termasuk tempat penampungan (shelter) dan tempat evakuasi didaerah ketinggian.

Oleh sebab itu, daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah mendapatkan dukungan dari dana alokasi khusus fisik (DAK). Tujuannya agar mereka dapat melaksanakan perawatan, pengadaan, termasuk untuk pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan SDMnya.

“Nah PADnya tinggi mereka bisa membangun sistem itu, diadakan. Tetapi yang kapasitasnya rendah juga banyak, artinya sangat tergantung dari transfer pusat kehidupan daerah tersebut,” ujarnya.

Berita Terkait

Kawal Arus Mudik dan Balik, HKA Optimalkan Seluruh Fasilitas Tol di Wilayah Kelolaan
Balik Lebaran, Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan
Contraflow KM 70–47 Tol Japek Berlaku, Arus Balik Diurai
Menteri PU Apresiasi Dedikasi Insan PU Selama Arus Mudik Lebaran 1447 H
Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Diperkuat, Kementerian PU Dukung Pembelajaran Strategis Perwira Seskoad
Menteri PU: Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Berjalan Relatif Lancar, Evaluasi Terus Dilakukan
Puncak Arus Balik, Jasa Marga Tutup Rest Area KM 52B, dan Berlakukan Buka Tutup di KM 62B
Tol Fungsional Japek II Selatan Bantu Urai Kepadatan Arus Balik Bandung-Jakarta

Berita Terkait

Friday, 27 March 2026 - 19:11 WIB

Kawal Arus Mudik dan Balik, HKA Optimalkan Seluruh Fasilitas Tol di Wilayah Kelolaan

Friday, 27 March 2026 - 12:58 WIB

Balik Lebaran, Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan

Friday, 27 March 2026 - 09:38 WIB

Contraflow KM 70–47 Tol Japek Berlaku, Arus Balik Diurai

Thursday, 26 March 2026 - 16:57 WIB

Menteri PU Apresiasi Dedikasi Insan PU Selama Arus Mudik Lebaran 1447 H

Thursday, 26 March 2026 - 16:51 WIB

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Diperkuat, Kementerian PU Dukung Pembelajaran Strategis Perwira Seskoad

Berita Terbaru