KLHK Minta Pelaku Usaha Perhatikan Pemulihan Kontaminasi Lahan dan Tanggap Darurat Limbah B3

Wednesday, 12 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – KLHK melalui Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 pada tanggal 10-12 Agustus 2020. Kegiatan yang diselenggarakan untuk para pelaku usaha dan institusi-institusi pengelola lingkungan hidup ini bertujuan untuk mensosialisasikan tata cara pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah B3.

Rosa Vivien Ratnawati selaku Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 pada pembukaan bimbingan teknis secara virtual ini berpesan kepada para pelaku usaha dan atau kegiatan untuk selalu melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan/regulasi, tidak hanya di hulu saja (penyimpanan, pengurangan, pengangkutan, pengumpulan), namun juga harus concern/peduli terhadap aspek hilirnya berupa pemulihan dan penanggulangan kedaruratan Limbah B3.

“Salah satu tugas berat yang dihadapi adalah pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi pada lahan tak bertuan atau tidak diketahui penanggungjawabnya. Untuk itu, perlu ada sinergi yang bagus antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 non institusi,” ujarnya, (10/8).

Rosa Vivien pun menjelaskan jika data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan terjadinya peningkatan luasan lahan terkontaminasi Limbah B3 yang cukup signifikan selama kurun waktu 5 tahun mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Pada tahun 2015 luasan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebesar 211.359,2 m2 dengan jumlah tonase yang harus dipulihkan sebesar 501.470,4 ton. Pada tahun 2019 luasan lahan terkontaminasi Limbah B3 menjadi 840.024,85 m2 dengan jumlah tonase Limbah B3 dan tanah terkontaminasi Limbah B3 yang harus dipulihkan sebesar 890.316,44 ton.

Sumber kegiatan yang menyebabkan kontaminasi lahan sektor institusi sebutnya berasal dari kegiatan sektor pertambangan, energi dan migas, manufaktur, agroindustri dan jasa. Sedangkan lahan terkontaminasi non institusi sebagian besar adalah dari kegiatan kecil masyarakat, antara lain dari Penambangan Emas Skala Kecil (PESK), peleburan logam skala kecil, kegiatan recycle barang elektronik bekas dll.

See also  Bandara IKN Masuk Proses Kalibrasi

“Meningkatnya luas lahan terkontaminasi Limbah B3 di Indonesia mengindikasikan bahwa masih ada permasalahan di bagian hulu pengelolaan Limbah B3,” ungkapnya.

Maka dirinya meminta agar aspek pencegahan perlu dilakukan secara optimal. Hal lain yang juga menjadi poin penting dan juga harus dipahami oleh para pemangku kepentingan/pelaku usaha adalah pelaksanaan penanggulangan kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau tindakan yang sesuai ketentuan. Sementara itu, pemahaman mengenai hal tersebut belum dimiliki secara merata dan seragam oleh stakeholders terkait.

Oleh karenanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, KLHK dalam hal ini Ditjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 terus berupaya untuk membangun sarana berbagi informasi dan pengetahuan dalam bidang pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 dan sistem tanggap darurat Limbah B3. Hal tersebut tidak hanya dilaksanakan melalui pembinaan teknis seperti ini, namun juga melalui berbagai media seperti website dan aplikasi mengenai pemulihan dan tanggap darurat Limbah B3. Website tersebut dapat diakses melalui alamat http://pemulihanlb3.info/database-2018.

Aplikasi Darurat Limbah B3 pun telah dapat digunakan oleh para responden, para pelaku usaha dan/atau kegiatan, pemerintah daerah, maupun masyarakat umum dalam melakukan penanggulangan awal kedaruratan sesuai dengan jenis material dan kejadian yang dihadapi.

Bimbingan teknis ini berpedoman dari amanat pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan teknisnya yang mendasarinya tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3.

Selanjutnya khusus terkait pedoman teknis mengenai penyusunan program kedaruratan telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.

See also  Riau Puncaki Klasemen Sementara PON XXI, Pj Gubernur Riau Rahman Hadi Pesan Atletnya Tetap Semangat

Kegiatan pembinaan dihadiri oleh peserta dari instansi lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten/kota, serta penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diakses melalui aplikasi online zoom yang telah disediakan KLHK, serta dapat diikuti melalui channel youtube bagi peserta diluar undangan. (*)

Berita Terkait

Hutama Karya Rampungkan Hunian Senen, Dukung Relokasi Warga Bantaran Rel yang Tepat Sasaran
Program IBM 2027 Sasar 4.127 Titik Sentuh Kebutuhan Warga
Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik
Anggaran Kementerian PU Diwujudkan Jadi Layanan Infrastruktur Berkualitas bagi Masyarakat
Hutama Karya Rampungkan Gedung Pelayanan Kanker Terpadu RSUP Kandou
Perkuat Konektivitas dan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Barat, Dewan Komisaris Hutama Karya Tinjau Proyek-Proyek Strategis
Hutama Karya Catatkan 10 Juta Jam Kerja Selamat di Proyek MRT Jakarta Fase 2 CP203
Mendes Kukuhkan 200 Pemuda Bangun Desa Bangun Indonesia Kirim ke Jepang

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 22:03 WIB

Hutama Karya Rampungkan Hunian Senen, Dukung Relokasi Warga Bantaran Rel yang Tepat Sasaran

Saturday, 13 June 2026 - 21:56 WIB

Program IBM 2027 Sasar 4.127 Titik Sentuh Kebutuhan Warga

Saturday, 13 June 2026 - 09:56 WIB

Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik

Saturday, 13 June 2026 - 09:49 WIB

Hutama Karya Rampungkan Gedung Pelayanan Kanker Terpadu RSUP Kandou

Thursday, 11 June 2026 - 16:21 WIB

Perkuat Konektivitas dan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Barat, Dewan Komisaris Hutama Karya Tinjau Proyek-Proyek Strategis

Berita Terbaru

Nasional

Program IBM 2027 Sasar 4.127 Titik Sentuh Kebutuhan Warga

Saturday, 13 Jun 2026 - 21:56 WIB

Berita Terbaru

Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa

Saturday, 13 Jun 2026 - 12:14 WIB