Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Sebanyak 23 Hari

Sunday, 13 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 15 hari, dan cuti bersama sebanyak 7 hari.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020. Tertulis bahwa untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

SKB ini merupakan upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Dalam SKB tersebut, bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah, seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Meskipun sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan amanat PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

See also  Kepala BPSDM Kemendagri: Inovasi Daerah Jadi Daya Ungkit Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Berita Terkait

 Kementerian PU Dukung Pelepasan Tim Liputan Khusus Bangkit Sumatera LKBN Antara
Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana Sumatera, Menteri Dody dan Menko AHY Resmikan Hunian Pertama Kementerian PU di Aceh Tamiang
Deklarasi Indonesia Bersinar, Mendes Yandri Tegaskan Komitmen Perang Terhadap Narkoba
Kementerian PU Terjunkan Mahasiswa Politeknik PU ke Aceh dan Sumatera Utara
Kimia Farma dan BPOM Perkuat Sinergi Industri Farmasi Nasional
Disambut Hangat Warga Desa Landuh Rantau, Menteri Dody Pastikan Negara Hadir Pascabencana Aceh Tamiang
Tinjau Krueng Tingkeum Bireuen, Menteri Dody Tandai Pembangunan 8 Jembatan Permanen
Pekerjaan Overpass Tol Palembang–Betung Seksi 3, Lalu Lintas Jalan Nasional KM 69–71 Diberlakukan Buka-Tutup

Berita Terkait

Friday, 23 January 2026 - 07:47 WIB

 Kementerian PU Dukung Pelepasan Tim Liputan Khusus Bangkit Sumatera LKBN Antara

Thursday, 22 January 2026 - 20:05 WIB

Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana Sumatera, Menteri Dody dan Menko AHY Resmikan Hunian Pertama Kementerian PU di Aceh Tamiang

Thursday, 22 January 2026 - 19:39 WIB

Deklarasi Indonesia Bersinar, Mendes Yandri Tegaskan Komitmen Perang Terhadap Narkoba

Thursday, 22 January 2026 - 19:33 WIB

Kementerian PU Terjunkan Mahasiswa Politeknik PU ke Aceh dan Sumatera Utara

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Kimia Farma dan BPOM Perkuat Sinergi Industri Farmasi Nasional

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

UMKM Mau Naik Kelas? Ini Program Pendampingan Pertamina

Friday, 23 Jan 2026 - 20:24 WIB

Olahraga

Proliga 2026: Jakarta Livin’ Mandiri Atasi Falcons 3-1

Friday, 23 Jan 2026 - 20:01 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Pemprov DKI Berlakukan PJJ Imbas Cuaca Ekstrem

Friday, 23 Jan 2026 - 14:47 WIB