Kapolri Terbitkan Maklumat Cegah Penyebaran COVID, Berikut Isinya

Tuesday, 22 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.comKapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat terkait dengan kepatuhan terhadap protokol pencegahan virus corona (Covid-19) dalam melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020. Salah satu isi maklumat adalah setiap anggota kepolisian bisa menindak pihak yang melanggar protokol corona.

Maklumat itu tertuang dalam Nomor: Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri sendiri pada 21 September 2020 lalu dan memuat empat poin.

Dalam Maklumat, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta keselamatan jiwa harus diutamakan oleh semua pihak di setiap tahapan Pilkada dengan berpedoman peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

Peserta Pilkada dilarang untuk membuat kerumunan berupa arak-arakan atau konvoi yang mengundang banyak massa.

“Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya,” tulis Idham dalam beleid Maklumat Kapolri pada poin kedua.

Selain itu, dalam poin lainnya Kapolri juga menegaskan bahwa pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Penyelenggara Pilkada 2020 juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Idham.

Kepal Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa penerbitan maklumat itu adalah bentuk evaluasi Polri selama tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sudah berjalan sejauh ini.

“Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai klaster Corona, pertama di kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada. Tentunya adanya hal tersebut, Polri mengeluarkan Maklumat,” kata Irjen Argo Yuwono.

See also  Pendaftaran Seleksi CASN 2023 Mulai 17 September 2023

Berita Terkait

Mardani Ali Sera Terima Tim Dokter Dari Gaza
Hutama Karya Wujudkan Pelabuhan Transhipment Strategis di Gorontalo, Progress Capai 65%
Haidar Alwi: Peran, Sumber Daya, dan Teknologi Metalurgi Ekstraktif untuk Unsur Tanah Jarang (REE).
Kurangi Risiko Banjir Lahar DAS Anai, Kementerian PU Segera Bangun 9 Sabo Dam Gunung Marapi Sumbar
Menginspirasi, Dua Srikandi PLN Raih Penghargaan Tertinggi Women’s Inspiration Awards 2025 dari Menteri PPPA
Kurangi Risiko Kecelakaan Jalur Sitinjau Lauik, Menteri Dody Groundbreaking Flyover Panorama I di Padang
Gubernur Bali Apresiasi Gerak Cepat PLN Atasi Gangguan Kelistrikan
PLN Berhasil Pulihkan 100% Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala

Berita Terkait

Monday, 5 May 2025 - 19:50 WIB

Mardani Ali Sera Terima Tim Dokter Dari Gaza

Monday, 5 May 2025 - 13:16 WIB

Hutama Karya Wujudkan Pelabuhan Transhipment Strategis di Gorontalo, Progress Capai 65%

Monday, 5 May 2025 - 12:27 WIB

Haidar Alwi: Peran, Sumber Daya, dan Teknologi Metalurgi Ekstraktif untuk Unsur Tanah Jarang (REE).

Sunday, 4 May 2025 - 18:56 WIB

Kurangi Risiko Banjir Lahar DAS Anai, Kementerian PU Segera Bangun 9 Sabo Dam Gunung Marapi Sumbar

Sunday, 4 May 2025 - 18:45 WIB

Menginspirasi, Dua Srikandi PLN Raih Penghargaan Tertinggi Women’s Inspiration Awards 2025 dari Menteri PPPA

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Mardani Ali Sera Terima Tim Dokter Dari Gaza

Monday, 5 May 2025 - 19:50 WIB