Kemendagri Tegaskan yang Diundang dan Hadir dalam Tahapan Pengundian Nomor Urut Hanya Paslon dan Satu Penghubung Paslon Saja

Thursday, 24 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan bahwa yang diundang dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon hanya pasangan calon dan 1 (satu) orang penghubung pasangan calon saja, sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“ PKPU sudah mengatur hal itu dengan jelas dan tegas. Tidak perlu ada pengumpulan massa atau melibatkan banyak pihak dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon,” ujar Benni Irwan yang disampaikannya di Kantor Kemendagri, Kamis (24/9/2020).

Benni menjelaskan, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 55 huruf a dan b PKPU Nomor 13 Tahun 2020 bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan ketentuan hanya dihadiri oleh Pasangan Calon; 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon; dan 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut Pasangan Calon wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9 PKPU tersebut.

Menurut Benni, dengan tertibnya pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 hari ini, hal itu menandakan seluruh pihak dapat memahami dengan baik dan mempedomani protokol kesehatan Covid-19 yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

See also  FORDIGI Summit 2023, Pertamina Optimalkan Digitalisasi untuk Capai Target Bisnis

Benni mengharapkan kepatuhan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada terhadap protokol kesehatan ini dapat dijalankan secara konsisten. Untuk itu, Benni mengimbau agar pada saat pengundian nomor urut hari ini, 24 September 2020, para Paslon juga tidak perlu membawa rombongan yang besar ke Kantor KPU setempat. “Dalam pengundian nomor urut, dari masing-masing Paslon cukup dihadiri hanya 3 orang saja, yaitu pasangan calon dan 1 (satu) orang pendamping. Sekali lagi tidak boleh ada pengumpulan massa,” tegas Benni.

Lebih lanjut, Benni juga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, baik penyelenggara maupun Pasangan Calon, partai politik , dan seluruh pendukung yang telah menaati dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik pada tahapan penetapan paslon kemarin, (23/09/2020) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

“Kemendagri berterima kasih atas kepatuhan seluruh pihak yang tidak membuat kerumunan dan arak-arakan pada tahapan penetapan pasangan calon kemarin dan hari ini juga serta tahapan berikutnya untuk tetap mematuhi aturan dan juga selalu berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19. Artinya protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU itu dipahami dan dijalankan dengan baik. Kami sangat mengapresiasi ini”, ungkapnya.

Benni berharap, hal positif tersebut dapat dipertahankan dan dijalankan dengan konsisten pada tahapan-tahapan berikutnya. “Kami berharap hal-hal yang sudah baik ini dapat dijalankan secara konsisten. Kita semua tentu ingin mewujudkan Pilkada yang sukses, tertib, lancar, dan aman dari Covid-19,” pungkasnya.

Berita Terkait

PT JJC Lakukan Kampanye Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 6 Arah Jakarta
Hutama Karya Terima Penghargaan dari PM Timor Leste Xanana Gusmão atas Proyek Jalan Maliana
PLN Icon Plus Tingkatkan Awareness Lingkungan Kerja Aman dan Profesional di Hari Kartini
Perkuat Digitalisasi Tol, Hutama Karya Luncurkan Mozy dan Wajah Baru Command Center
Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara
Akhir Penantian 22 Tahun, RUU PPRT Disahkan Hari Ini
PT Pelayaran Bahtera Adhiguna Gandeng BRIN Untuk Tingkatkan Optimalisasi Budidaya Anggur Laut
IPB Skors 16 Mahasiswa FTT Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Grup Chat

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 15:12 WIB

PT JJC Lakukan Kampanye Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 6 Arah Jakarta

Thursday, 23 April 2026 - 09:31 WIB

Hutama Karya Terima Penghargaan dari PM Timor Leste Xanana Gusmão atas Proyek Jalan Maliana

Wednesday, 22 April 2026 - 20:29 WIB

PLN Icon Plus Tingkatkan Awareness Lingkungan Kerja Aman dan Profesional di Hari Kartini

Wednesday, 22 April 2026 - 17:48 WIB

Perkuat Digitalisasi Tol, Hutama Karya Luncurkan Mozy dan Wajah Baru Command Center

Tuesday, 21 April 2026 - 23:31 WIB

Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara

Berita Terbaru

Berita Utama

Sinergi Lintas Instansi Percepat Transformasi Digital Pemerintah

Thursday, 23 Apr 2026 - 13:37 WIB

Wakil Kepala BP BUMN, Tedi Bharata / foto ist

Berita Terbaru

BP BUMN Perkuat Peran BUMN Dorong Ekonomi Desa

Thursday, 23 Apr 2026 - 13:28 WIB

News

BSI Perkuat Layanan Haji Ramah Jemaah

Thursday, 23 Apr 2026 - 13:10 WIB