Langgar PSBB, Polda Metro Jaya Segel Ratusan Perkantoran dan Restoran

Sunday, 27 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polda Metro Jaya melakukan penertiban dan pendisiplinan masyarakat di tengah masa PSBB. Dalam upaya bersama penanganan covid – 19 di DKI Jakarta. Sejauh ini operasi Yustisi yang dilakukan secara terpadu yang melibatkan TNI – Polri, Pemda DKI Jakarta, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang dihimpun Polda Metro Jaya, kurang lebih sudah ada penindakan dan pemberian sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan kepada 82.114 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan sudah ada penindakan berupa teguran hingga pemberian sanksi denda kepada puluhan ribu pelanggar selama operasi yustisi tersebut.

“Total sanksi ada 82.114 orang. Tertulis ada 37.660, lisan ada 5.284 dan sanksi sosial 36.638 sesuai dengan aturan Pergub 79 Tahun 2020. Ada pembersihan jalan dan memang penindakan ini oleh Satpol PP,” ujarnya.

Selain itu ada juga sanksi denda yang sudah diberikan kepada 2.664 orang pelanggar. Sementara untuk perkantoran, tempat makan dan minum seperti restoran yang melakukan pelanggaran terkait aturan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 juga telah ditindak berupa penyegelan kantor dan tempat usaha.

“Denda administrasi sudah 2.664 orang dengan total Rp 400 jutaan.  Perkantoran yang sudah kita segel sebanyak 20 perkantoran sesuai aturan Pergub 88 Tahun 2020, dimana ada beberapa perkantoran yang memperbolehkan karyawan kerja di luar batas yang ditentukan,” sambungnya.

See also  Kaum Muda Tangguh Iklim dan Tanggap Energi Baru Terbarukan

Berita Terkait

Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok
Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola
Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman
Kementerian PU Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Setelah Putusan Hukum Inkrah
Petakan Tata Kelola Agraria Kawasan Transmigrasi, TEP UNHAS Inisiasi Forum Diskusi di Fakfak Timur
Dukung Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045, Hutama Karya Gelar ‘HK Mengajar’ di Universitas Bung Hatta
Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Narkotika
Dorong Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan, Hutama Karya Hadirkan HK Bio Care di Lampung

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 18:11 WIB

Kementerian PU Terjunkan Alat Berat Pulihkan Jalan Nasional Terdampak Banjir Bandang di Solok

Monday, 21 September 2026 - 20:50 WIB

Hutama Karya dan IKA ITS Academy Berkolaborasi Bahas Business Streamlining BUMN Berbasis Nilai dan Tata Kelola

Monday, 21 September 2026 - 19:42 WIB

Bahu-Membahu Atasi Karhutla di Merauke, TEP UGM dan Warga Bupul Indah Selamatkan Permukiman

Monday, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Kementerian PU Tegaskan Kelanjutan Pembangunan Gedung MRP Papua Selatan Setelah Putusan Hukum Inkrah

Sunday, 20 September 2026 - 16:52 WIB

Petakan Tata Kelola Agraria Kawasan Transmigrasi, TEP UNHAS Inisiasi Forum Diskusi di Fakfak Timur

Berita Terbaru