DAELPOS.com – Polda Metro Jaya melaksanakan penertiban serta pendisiplinan masyarakat di tengah masa PSBB. Sebagai lamgkah bersama penanganan Covid – 19 di DKI Jakarta. Sejauh ini operasi Yustisi yang dilakukan secara terpadu yang melibatkan TNI – Polri, Pemda DKI Jakarta, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun, kurang lebih sudah ada penindakan dan pemberian sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan kepada 82.114 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan sudah ada penindakan berupa teguran hingga pemberian sanksi denda kepada puluhan ribu pelanggar selama operasi yustisi tersebut.
“Total sanksi ada 82.114 orang. Tertulis ada 37.660, lisan ada 5.284 dan sanksi sosial 36.638 sesuai dengan aturan Pergub 79 Tahun 2020. Ada pembersihan jalan dan memang penindakan ini oleh Satpol PP,” terang Kombes Yusri kepada wartawan.
Kemudian, juga ada sanksi denda yang sudah diberikan kepada 2.664 orang pelanggar. Sementara untuk perkantoran, tempat makan dan minum seperti restoran yang melakukan pelanggaran terkait aturan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 juga telah ditindak berupa penyegelan kantor dan tempat usaha.
“Denda administrasi sudah 2.664 orang dengan total Rp 400 juta. Perkantoran yang sudah kita segel sebanyak 20 perkantoran sesuai aturan Pergub 88 Tahun 2020, dimana ada beberapa perkantoran yang memperbolehkan karyawan kerja di luar batas yang ditentukan,” pungkasnya.