DAELPOS.com – Polri mengatakan tercatat tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 1.866.458 kali di seluruh Indonesia
Data tersebut diperoleh dari pelaksanaan Operasi Yustisi selama 14 hari, terhitung sejak 14 sampai dengan 27 September 2020.
“Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020 mulai tanggal 14 sampai dengan 27 September 2020 tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 1.866.458 kali,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin (28/9/2020).
Alwi menuturkan, penindakan berupa teguran lisan dilakukan sebanyak 1.341.027 kali dan penindakan dalam bentuk tertulis sebanyak 296.898 kali.
Selanjutnya, denda administrasi diberikan sebanyak 25.484 kali dengan nilai denda sebesar Rp1.610.994.425, penutupan tempat usaha sebanyak 1.077 kali, kurungan sebanyak satu kasus, dan sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 201.971 kali.
Sementara itu, razia atau pemeriksaan yang dilakukan pada 27 September 2020 sebanyak 31.752 kegiatan kegiatan.
“Total sasaran yang dituju sebanyak 299.036 dengan perincian orang yang terjaring razia sebanyak 240.678, dengan tempat sebanyak 29.895 dan 28.463 kegiatan,” kata Awi.
Adapun penindakan yang dilakukan tim gabungan Operasi Yustisi sebanyak 196.083 kali dengan sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 146.076 kali, tertulis 27.456 kali, denda administrasi sebanyak 1.587 kali dengan nilai denda sebesar Rp107.520.000.
“Penutupan tempat usaha sebanyak 55 kali dan sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 20.909 kali,” kata Awi.
Adapun jumlah personel gabungan yang dikerahkan sebanyak 91.608 personel dengan perincian 49.595 personel dari Polri, 15.114 personel dari TNI, 16.461 personel dari Satpol PP, dan 10.438 personel lainnya.
Fokus dalam Operasi Yustisi 2020 adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan untuk memutus penyebaran penularan COVID-19.
Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan.