DAELPOS.com – Penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana kebakaran, di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu dilakukan untuk memburu tersangka dalam peristiwa itu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, hari ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang yang terdiri dari saksi dan ahli.
Pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang,” kata Brigjen Ferdy Sambo, Selasa (29/9/2020).
Adapun saksi yang diperiksa yakni, petugas keamanan dalam Gedung Kejagung, PNS Kejagung, Petugas Pemadam Kebakaran. Sementara ahli yang dimintai keterangannya yakni ahli bangunan dari Kementerian PUPR.
Disisi lain, kata Ferdy, pada hari ini pihaknya juga melakukan anailisa dan evaluasi (anev) dari sejumlah rangkaian proses penyidikan yang sudah berjalan sejauh ini.
“Anev hasil pemeriksaan dan rencana pemeriksaan Pukul 09.00 WIB di ruang rapat Dit Tipidum,” ujar Sambo.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan, atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.