Komisi III Dorong Kepolisian Tangkap Kembali Napi Buron WNA China

Wednesday, 30 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapas Kelas I Tangerang, tempat Cai Changpan sempat ditahan./ foto Ist

Lapas Kelas I Tangerang, tempat Cai Changpan sempat ditahan./ foto Ist

DAELPOS.com – Kaburnya narapidana Warga Negara Asing (WNA) kasus bandar narkoba asal China, Cai Changpan alias Cai Ji Fan dari Lapas Kelas I Tangerang merupakan salah satu preseden buruk dalam penegakan hukum di tanah air. Karena itu, Komisi III DPR RI mendorong kepolisian segera mengusut tuntas peristiwa itu, serta menangkap kembali napi terpidana mati tersebut.

“Kami percaya dan yakin Polda Metro Jaya bisa menyelesaikan tugasnya untuk menangkap langsung yang bersangkutan, karena ini mencederai penegakan hukum kita,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya, peristiwa kaburnya napi terpidana mati itu terstruktur dan masif. Ia mensinyalir ada oknum internal yang terlibat dalam kasus tersebut. Karenanya, Sahroni mendorong kepolisian tetap bekerja secara maksimal.

Dia pun percaya kepada kinerja Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus kaburnya Cai Changpan. “Tantangan terberatnya ini adalah karena diduga ini mafia, jadi  Polda Metro Jaya harus berhati-hati, tetap berpendirian dan tetap pada sikap tegasnya dan itu saya yakin Dirnarkoba dan para anggotanya melakukan dengan baik,” jelasnya.

Selanjutnya, Komisi III DPR RI akan meminta keterangan lebih lanjut kepada Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Dirjen PAS dan Kalapas Kelas I Tangerang tentang proses kaburnya napi terpidana mati penyelundupan 110 kilogram sabu tersebut. “Kita akan secara detail untuk meminta keterangan kepada Menkumham, Dirjen Lapas dan Kalapas Tangerang,” tandas politisi F-NasDem ini.

Diketahui, Cai Changpan juga pernah kabur dari Rutan Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur pada tahun 2017. Ia kabur dengan melubangi tembok kamar menggunakan batang besi sepanjang 30 cm. Namun, 3 hari kemudian polisi berhasil menangkap Cai. Dia kemudian kembali dijebloskan ke rutan dengan pengawalan ketat.

See also  Menhub Doakan Jemaah Umroh setelah Dibuka Kembali per 1 November

Proses persidangan Cai berlangsung pada Juli 2017 di PN Tangerang. Pada saat itu ketua majelis hakim Mahmuriadin dengan hakim anggota Halomoan Sianturi serta Idit Susilo Guntono menjatuhkan vonis mati terhadap Cai. Cai tidak terima dengan putusan itu, dan mengajukan banding. 

Pada Oktober 2017, Pengadilan Tinggi (PT) Banten menolak banding Cai. Pria kelahiran Fujian pada itu tetap divonis mati. Terakhir, pada September 2020, Cai Changpan kembali berhasil kabur dari Lapas Tangerang melalui gorong-gorong dengan menggali tanah. 

Berita Terkait

Pohon Ajaib di Bali Berbisik di Malam Hari: “Bayan Tree Night Journey” Tawarkan Pengalaman Spiritual yang Tak Terlupakan
Bandung Lautan Palestina, Ribuan Massa Tuntut Hentikan Genosida
Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran
Jasa marga: Arus Mudik One Way KM 70 s.d KM 188
Indonesia Harus Tampil sebagai Negara Tengah Berkualitas di Forum Global
Elnusa Peduli Sesama, Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Jabodetabek
Kecelakaan Truk di Tol Cipularang Arah Bandung Diduga Akibat Pecah Ban
22 Tahun KPK Berdiri Banyak Pejabat Publik Jadi Tersangka

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 20:19 WIB

Pohon Ajaib di Bali Berbisik di Malam Hari: “Bayan Tree Night Journey” Tawarkan Pengalaman Spiritual yang Tak Terlupakan

Sunday, 20 April 2025 - 19:33 WIB

Bandung Lautan Palestina, Ribuan Massa Tuntut Hentikan Genosida

Saturday, 29 March 2025 - 19:00 WIB

Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran

Thursday, 27 March 2025 - 14:13 WIB

Jasa marga: Arus Mudik One Way KM 70 s.d KM 188

Monday, 24 March 2025 - 20:38 WIB

Indonesia Harus Tampil sebagai Negara Tengah Berkualitas di Forum Global

Berita Terbaru