KPK: Pemkot Malang Diminta Benahi Aset Wilayah

Thursday, 8 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong Pemerintah Kota Malang benahi tata kelola aset di wilyahnya. Salah satunya meminta para pengembang perumahan untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang menjadi kewajibannya.

Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar mengatakan hal ini saat menghadiri penyerahan PSU oleh 10 perumahan ke Pemerintah Kota Malang, kemarin (7/10). “Ini salah satu wujud komitmen nyata kepala daerah dan pengembang benahi tata kelola aset wilayah,” katanya

Dalam kesempatan tersebut diserahkan total luas PSU 14.211 meter persegi dari 10 perumahan dengan nilai aset sebesar Rp28,4 miliar. Sementara, target Pemkot Malang sampai dengan Desember 2020 ini adalah sebanyak 57 perumahan menyerahkan PSU dengan total nilai perkiraan mencapai Rp369,9 miliar.

Lili menyampaikan bahwa penyerahan PSU perumahan dan pemukiman dari pengembang kepada pemerintah adalah hal penting karena fasilitas tersebut merupakan hak masyarakat. Dengan diserahkannya PSU kepada pemda, tambah Lili, akan menjamin keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan tersebut.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi trigger mechanism, KPK memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dengan institusi penegak hukum lain. Di antara kewenangan itu adalah melakukan koordinasi, supervisi, dan upaya-upaya pencegahan melalui pendampingan kepada seluruh kementerian, lembaga, maupun instansi pusat dan daerah.

“Penertiban PSU merupakan salah satu fokus dalam pembenahan manajemen aset daerah yang merupakan satu dari delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah. KPK mendorong pemda untuk menagih kewajiban pengembang, sekaligus mengingatkan pengembang terkait kewajiban ini,” katanya.

Penyerahan PSU, sambung Lili, pada dasarnya juga harus memiliki prinsip akuntabilitas. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengandung unsur kepastian hukum, dapat menjamin ketersediaan PSU sesuai dengan standar dan tata letak yang disetujui pemda, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

See also  PPKM Level 3, Anies Ingatkan Masyarakat Kembali Waspada dan Tidak Panik

Lili juga mengingatkan agar penyerahan PSU berpedoman pada prinsip keterbukaan, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara langsung terkait dengan proses penyerahan.

“Kemudian terhadap PSU yang sudah diserahterimakan, perlu segera dilakukan pencatatan sebagai barang milik pemda,” pesannya.

Berita Terkait

Dukungan dan Apresiasi DPR Pada Kementrans, Wamen Viva Yoga: Membangun Kawasan Transmigrasi Menjadi Tanggung Jawab Semua Komponen Bangsa
Menteri Dody Tinjau IJD Ruas Banjarkemantren–Prasung, Dukung Konektivitas Kawasan Industri Prioritas di Sidoarjo
Soal Board of Peace, LaNyalla Minta Rakyat Percayakan Upaya Presiden Prabowo
Penerimaan Negara 2025 Pulih di Paruh Kedua
Kini Beli Tiket Transjakarta Bisa Pakai GoPay”
Mendes Minta Kades se-Sulteng Sukseskan Posbankum dan Desa Bersinar
Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Islam dan Pesantren
Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Genjot Layanan Air Bersih 5.300 Liter per Detik

Berita Terkait

Sunday, 8 February 2026 - 22:47 WIB

Dukungan dan Apresiasi DPR Pada Kementrans, Wamen Viva Yoga: Membangun Kawasan Transmigrasi Menjadi Tanggung Jawab Semua Komponen Bangsa

Saturday, 7 February 2026 - 18:51 WIB

Menteri Dody Tinjau IJD Ruas Banjarkemantren–Prasung, Dukung Konektivitas Kawasan Industri Prioritas di Sidoarjo

Thursday, 5 February 2026 - 13:53 WIB

Soal Board of Peace, LaNyalla Minta Rakyat Percayakan Upaya Presiden Prabowo

Thursday, 5 February 2026 - 09:30 WIB

Penerimaan Negara 2025 Pulih di Paruh Kedua

Thursday, 5 February 2026 - 09:24 WIB

Kini Beli Tiket Transjakarta Bisa Pakai GoPay”

Berita Terbaru

foto dok. @jkt.livinmandiri

Olahraga

Jakarta Livin’ Mandiri Tutup Seri Malang dengan Baik

Sunday, 8 Feb 2026 - 23:28 WIB