UU Ciptaker Berikan Kemudahan Usaha Bagi Desa

Tuesday, 13 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

DAELPOS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa Undang-undang Cipta Kerja telah memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjalankan usaha serta kemudahan dalam berinvestasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta peningkatan ekonomi desa secara signifikan.

Hal itu disampaikan Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini dalam konferensi pers secara virtual dari kantor Kemendes PDTT pada Kamis (8/10).

Menurutnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) turut berkontribusi dalam penyusunan UU Cipta Kerja terutama dalam menguatkan posisi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan hukum. Pasalnya, posisi atau keberadaan BUM Desa menjadi suatu permasalahan yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

“Itulah yang membebani Bumdes selama ini, hingga sulit untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta sulit menjangkau modal perbankan. Pihak-pihak ketiga tersebut tidak menjumpai legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum) Bumdes, sehingga tidak bisa bermitra secara setara. Karena tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kemenkumham juga tidak bisa mengesahkan Bumdes. Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terhambat,” katanya.

Oleh karena itu, dengan munculnya UU Cipta Kerja pada pasal 117 akhirnya dapat menyelesaikan permasalahan karena telah tertulis bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selanjutnya ditetapkan, bahwa desa dapat mendirikan Bumdes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

See also  Forum DKI: Ketua Jadi Komisaris Danareksa, Independensi Komisi Kejaksaan Terancam

“Solusi badan hukum BUM Desa sudah muncul di dalam UU Cipta Kerja dipasal 117. tegas sekali disana, Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa,” katanya.

Sesuai amanat UU Cipta Kerja, ketentuan lebih lanjut mengenai Bumdes diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga saat ini Kemendes PDTT telah menyusun draft RPP yang nantinya diharmonisasikan dengan kementerian dan lembaga lain.

“Targetnya, sebelum satu bulan sudah ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah tentang Bumdes,” katanya.

Lebih lanjut, Gus Menteri menyampaikan bahwa secara khusus Secara khusus Undang-undang Cipta Kerja juga banyak memberikan keuntungan langsung bagi warga desa di antaranya yakni Penetapan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan hukum yakni pada pasal 117.

“Sehingga memudahkan untuk menjalin kerjasama bisnis dengan pihak Iain, mengakses permodalan, mengembangkan usaha ekonomi, dan memberikan layanan umum,” tulisnya

Selain itu, keuntungan lainnya yakni Kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk BUM Desa dan UMK di desa, yaitu pada pasal 109 yang dalam hal ini Pendirian perseroan terbatas (PT) perorangan dapat dilakukan oleh BUM Desa dan UMK dan Perseroan terbatas (PT) untuk UMK diberikan keringanan untuk biaya pendirian badan hukum

Keuntungan lainnya yakni Kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM. Diantaranya yakni pada pasal 86 yang memberikan Kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan 9 orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah. Lalu pada pasal 91 yang Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan Iagi perizinan.

See also  Rahasia agar Doa Cepat Diikabul

Selain itu, UMKM mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha pada pasal 92 dan Sertifikasi halal bagi UMK digratiskan pada pasal 48.

“Oleh karena itu, sebagai wujud rasa syukur atas lahirnya Undang-undang Cipta Kerja yang sudah jelas menguntungkan warga desa, maka wajib kiranya bagi kita untuk menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh warga masyarakat desa dan para pelaku usaha di desa agar dapat mengambil manfaatnya,” katanya.

Berita Terkait

Pohon Ajaib di Bali Berbisik di Malam Hari: “Bayan Tree Night Journey” Tawarkan Pengalaman Spiritual yang Tak Terlupakan
Bandung Lautan Palestina, Ribuan Massa Tuntut Hentikan Genosida
Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran
Jasa marga: Arus Mudik One Way KM 70 s.d KM 188
Indonesia Harus Tampil sebagai Negara Tengah Berkualitas di Forum Global
Elnusa Peduli Sesama, Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Jabodetabek
Kecelakaan Truk di Tol Cipularang Arah Bandung Diduga Akibat Pecah Ban
22 Tahun KPK Berdiri Banyak Pejabat Publik Jadi Tersangka

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 20:19 WIB

Pohon Ajaib di Bali Berbisik di Malam Hari: “Bayan Tree Night Journey” Tawarkan Pengalaman Spiritual yang Tak Terlupakan

Sunday, 20 April 2025 - 19:33 WIB

Bandung Lautan Palestina, Ribuan Massa Tuntut Hentikan Genosida

Saturday, 29 March 2025 - 19:00 WIB

Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran

Thursday, 27 March 2025 - 14:13 WIB

Jasa marga: Arus Mudik One Way KM 70 s.d KM 188

Monday, 24 March 2025 - 20:38 WIB

Indonesia Harus Tampil sebagai Negara Tengah Berkualitas di Forum Global

Berita Terbaru

Daerah

DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Monday, 7 Jul 2025 - 21:20 WIB