Bamsoet Kupas UU Cipta Kerja dari Sisi Pengusaha

Wednesday, 14 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menguak keberadaan UU Cipta Kerja dari sisi pengusaha. Melalui Podcast Ngobras sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik) di kanal Youtube Bamsoet Channel, dirinya mewawancarai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) Rosan Roeslani.

“Ketua Umum KADIN Rosan Roeslani menilai kelahiran UU Cipta Kerja sebagai UU sapu jagat patut menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Dikerjakan secara tripatrit antara pemerintah bersama DPR RI dengan turut melibatkan organisasi pengusaha dan juga serikat pekerja/buruh. Kelahiran UU Cipta Kerja diyakini mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini menyelimuti dunia investasi Indonesia. Baik dari sisi pemerintah sebagai regulator, pengusaha sebagai operator, maupun buruh/pekerja sebagai eksekutor,” ujar Bamsoet dalam Podcast Ngobras sampai Ngompol bersama Rosan Roeslani, di Jakarta, Selasa (13/10/20).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan pandangan Rosan yang menilai kelahiran UU Cipta Kerja akan semakin memberikan kemudahan masuknya investasi ke Indonesia. Sekaligus memudahkan usaha nasional dari mulai berbasis UMKM hingga skala besar untuk tumbuh dan berkembang.

“Ketum Rosan menekankan, dengan semakin berkembangnya dunia usaha, akan semakin banyak lapangan pekerjaan tersedia, pada akhirnya kesejahteraan akan meningkat. Apalagi akibat pandemi Covid-19, sudah banyak korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam catatannya, setidaknya ada 5 juta penduduk di PHK, 7 juta penduduk berada di tingkat pengangguran terbuka, ditambah 8 juta penduduk yang statusnya masih pekerja paruh waktu,” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, keberadaan UU Cipta Kerja juga memberikan banyak tanggungjawab kepada pengusaha untuk memperhatikan para pekerjanya, termasuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sebagaimana tertulis dalam Pasal 61A, dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.

See also  Bantu Pelaku Usaha Mikro di Tengah Pandemi

“Masyarakat juga harus mewaspadai berkembangnya hoax dan disinformasi di media sosial yang mendeskriditkan UU Cipta Kerja. Misalnya, ada anggapan bahwa UU Cipta Kerja memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk mengeksploitasi waktu kerja dengan hanya memberikan libur satu hari dalam seminggu. Informasi tersebut sangat tak tepat dan bisa disalah artikan,” tandas Bamsoet.  

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, dalam Pasal 77 Ayat 2 poin b UU Cipta Kerja, jelas tercantum bahwa waktu kerja bisa 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Sementara di poin a tercantum waktu kerja 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. 

“Jadi, mau 6 hari kerja atau 5 hari kerja, itu pilihan. Ada pekerja yang mau 6 hari kerja, silakan. Ada yang 5 hari kerja, juga silakan. Tergantung kesepakatan pengusaha dengan pekerja,” pungkas Bamsoet. (*)

Berita Terkait

Pulihkan Akses Warga, Kementerian PU Kebut Rekonstruksi Jalan dan Jembatan di Sumatera
Korban Koperasi Unggul Makmur Mengadu ke LaNyalla, Minta Keadilan Peralihan Sertifikat Rumah Sepihak
Hutama Karya Teken Perjanjian Kredit Bank untuk Biayai Proyek Tol Betung–Tempino–Jambi
Proyek Interchange Lubuk Alung Dikebut, Lalin KM 18+998 Direkayasa
Masjid Istiqlal Siapkan 10 Ribu Porsi Buka Puasa Gratis
Hutama Karya Dukung Mudik Gratis BUMN 2026
Progres Capai 70%, Kementerian PU Percepat Pembangunan 245 Unit Huntara di Tapanuli Selatan
Tiba di AS, Presiden Prabowo Akan Bertemu Trump

Berita Terkait

Tuesday, 24 February 2026 - 00:16 WIB

Pulihkan Akses Warga, Kementerian PU Kebut Rekonstruksi Jalan dan Jembatan di Sumatera

Monday, 23 February 2026 - 19:58 WIB

Korban Koperasi Unggul Makmur Mengadu ke LaNyalla, Minta Keadilan Peralihan Sertifikat Rumah Sepihak

Monday, 23 February 2026 - 19:50 WIB

Hutama Karya Teken Perjanjian Kredit Bank untuk Biayai Proyek Tol Betung–Tempino–Jambi

Sunday, 22 February 2026 - 13:01 WIB

Proyek Interchange Lubuk Alung Dikebut, Lalin KM 18+998 Direkayasa

Saturday, 21 February 2026 - 23:47 WIB

Masjid Istiqlal Siapkan 10 Ribu Porsi Buka Puasa Gratis

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

109 Tiang Monorel Rasuna Said Tuntas Dibongkar

Tuesday, 24 Feb 2026 - 20:52 WIB

foto dok. kemenkeu

Ekonomi - Bisnis

APBN Januari 2026 Solid, Pendapatan Tembus Rp172,7 T

Tuesday, 24 Feb 2026 - 20:11 WIB

Nasional

Menaker Desak Perbaikan K3 PT ASL Tuntas Mei 2026

Tuesday, 24 Feb 2026 - 20:05 WIB

Berita Utama

Kemenkes Perkuat Deteksi Dini dan Cakupan Imunisasi Campak

Tuesday, 24 Feb 2026 - 20:00 WIB