Naskah RUU Cipta Kerja Disampaikan ke Presiden

Sunday, 18 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Naskah Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada rapat Paripurna 5 Oktober 2020, telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Ketua DPR RI telah menyampaikan RUU Cipta Kerja kepada Presiden RI melalui surat Nomor LG/120/12046/DPR RI/X/2020, yang diterima oleh Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 14 Oktober 2020.

Demikian disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).

“Dalam rangka proses pengesahan oleh Presiden, RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh Ketua DPR RI tersebut, dituangkan dalam format pengesahan oleh Presiden (layout margin dan kertas naskah UU),” lanjut Susiwijono. 

Susiwijono mengungkapkan, RUU Cipta Kerja yang telah sesuai dengan format pengesahan tersebut, disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Hukum dan HAM hari ini, untuk diberikan paraf pada naskah RUU Cipta Kerja pada setiap lembarnya dan saat ini pemberian paraf tersebut tengah dilakukan oleh kedua Menteri tersebut. Susiwijono menegaskan, tidak ada perubahan sedikit pun terkait substansi yang dimuat dalam naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR RI.  

Selanjutnya, naskah RUU Cipta Kerja yang telah diberikan paraf oleh kedua Menteri,  akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, diatur bahwa pengesahan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah UU Cipta Kerja dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU Cipta Kerja disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah.

See also  Dukungan Kementerian LHK dalam Pemulihan Ekonomi Nasional



Proses Pembahasan RUU Cipta Kerja

Penyusunan RUU Cipta Kerja telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.  Pembahasan telah dilakukan setidaknya sebanyak 64 kali rapat di dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.

Serangkaian proses panjang telah dilalui, sejak penyusunan draft RUU Cipta Kerja di internal Pemerintah pada tahun 2019, penyampaian RUU Cipta Kerja oleh Presiden kepada Ketua DPR RI melalui Surat Presiden (SurPres) tanggal 7 Februari 2020, penyerahan RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah kepada DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020, dan pembahasan mulai dilakukan pada Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 14 April 2020.

Akhirnya, pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Cipta Kerja pada Pembicaraan Tingkat I telah diputuskan pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada tanggal 3 Oktober 2020, yang menerima hasil pembahasan RUU tentang Cipta Kerja yang dilaporkan oleh Ketua Panja dan menyetujui RUU tentang Cipta Kerja untuk dibawa dalam Tahap Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR. 

Persetujuan atas RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja telah diputuskan pada Pembicaraan Tingkat II yang dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020. 

Berita Terkait

Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor Semen di Tuban, Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global
Hutama Karya Rampungkan Hunian Senen, Dukung Relokasi Warga Bantaran Rel yang Tepat Sasaran
Program IBM 2027 Sasar 4.127 Titik Sentuh Kebutuhan Warga
Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik
Anggaran Kementerian PU Diwujudkan Jadi Layanan Infrastruktur Berkualitas bagi Masyarakat
Hutama Karya Rampungkan Gedung Pelayanan Kanker Terpadu RSUP Kandou
Perkuat Konektivitas dan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Barat, Dewan Komisaris Hutama Karya Tinjau Proyek-Proyek Strategis
Hutama Karya Catatkan 10 Juta Jam Kerja Selamat di Proyek MRT Jakarta Fase 2 CP203

Berita Terkait

Sunday, 14 June 2026 - 17:53 WIB

Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor Semen di Tuban, Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global

Saturday, 13 June 2026 - 22:03 WIB

Hutama Karya Rampungkan Hunian Senen, Dukung Relokasi Warga Bantaran Rel yang Tepat Sasaran

Saturday, 13 June 2026 - 21:56 WIB

Program IBM 2027 Sasar 4.127 Titik Sentuh Kebutuhan Warga

Saturday, 13 June 2026 - 09:56 WIB

Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik

Saturday, 13 June 2026 - 09:52 WIB

Anggaran Kementerian PU Diwujudkan Jadi Layanan Infrastruktur Berkualitas bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Direktur Biomassa PLN EPI Hokkop Situngkir sebagai pembicara dalam forum Climate Policy Initiative (CPI) bertajuk Peluang dan Strategi Pembiayaan Kegiatan Pengurangan Emisi metana untuk Sektor Industri di Indonesia di Pullman Hotel Thamrin Jakarta pada Kamis (11/6).

Energy

CBG Perkuat Transisi Energi dan Kemandirian Energi Nasional

Monday, 15 Jun 2026 - 00:07 WIB