Kejari Jakarta Pusat Terima Gratifikasi Pengurusan Fatwa Ke MA atas Nama Tersangka Joko Soegiarto Tjandra

0
1
foto Istimewa

DAELPOS.com – Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung R.I telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi “ Pengurusan Fatwa Ke Mahkamah Agung RI (MA). ” atas nama Tersangka JOKO SOEGIARTO TJANDRA dan kawan-kawan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Penyerahan para Tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada hari Kamis 08 Oktober 2020 yang lalu dengan Tersangka masing-masing atas nama: 1. Tersangka JOKO SOEGIARTO TJANDRA (JST) 2. Tersangka ANDI IRFAN JAYA (AIJ).

Bahwa kasus posisi perkara itu sendiri adalah sebagai berikut bahwa Tersangka / Terdakwa ANDI IRFAN JAYA sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan telah membantu Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, SH.MH. selaku Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Jaksa pada Kejaksaan Agung RI, melakukan permufakatan jahat menerima hadiah atau janji berupa uang sekitar USD. 500.000 (Lima Ratus Ribu Dollar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari Tersangka / Terdakwa JOKO SOEGIARTO TJANDRA yang merupakan buronan Terpidana Perkara Korupsi Cessie Bank Bali untuk kepentingan Pengurusan Fatwa Mahkamah Agung RI.

Khusus pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka JOKO SOEGIARTO TJANDRA selain pelimpahan dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung R.I juga dilaksanakan juga pelimpahan berkas perkara atas nama yang sama dalam perkara “ Penghapusan Red Notice ” dari Badan Reserse Kriminal Polri dan rencananya khusus untuk Tersangka JOKO SOEGIARTO TJANDRA pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digabungkan sesuai ketentuan 141 KUHAP.

Dengan didampingi oleh kuasa hukum masing masing, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Khusus Kejaksaan Agung R.I dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengingat ketentuan pasal 84 KUHAP serta mengingat locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) terhadap 1 (satu) orang Tersangka/Terdakwa yaitu ANDI IRFAN JAYA selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 16 Oktober 2020 s/d 04 November 2020, dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan serta dengan mempertimbangkan syarat syarat penahanan baik syarat obyektif maupun syarat subyektif sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP dan sementara untuk Tersangka JOKO SOEGIARTO TJANDRA tidak ditahan karena statusnya sekarang sebagai Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Cassie Bank Bali. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here