Bukan UU Cipta Kerja yang Dibutuhkan Bangsa Indonesia

Thursday, 5 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oleh @mardanialisera
DAELPOS.com -pemerintah kerap menyatakan tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja untuk mereformasi regulasi. Dari situ diharapkan investasi berdatangan dan membuka lapangan kerja. Namun hal ini harus diiringi dengan kelihaian negosiasi persyaratan investasi seperti transfer teknologi atau tenaga kerja (5/11/20)

Misalnya persoalan tenaga kerja asing yang kerap menjadi persoalan. Diantaranya berbagai bentuk pelanggaran izin tinggal, lalu hasil investigasi Ombudsman RI di 7 provinsi yang menemukan tidak sedikit TKA ternyata bekerja sebagai tenaga kasar dengan bayaran 3 kali  lipat lebih tinggi daripada pekerja lokal

Selektif lah dalam menerima tenaga kerja asing yang masuk. Pastikan mereka yang diizinkan masuk merupakan tenaga kerja dengan kelihaian yang tidak banyak dimiliki di Indonesia.

Pemerintah harus konsisten dengan niatnya yakni membuka lapangan kerja untuk masyarakat. Mengingat saat ini tenaga kerja maupun angkatan tenaga kerja masih memiliki keahlian yang rendah atau menengah kebawah.

Mengutip data BPS (Februari 2020), 131,03 juta penduduk bekerja. Sekitar 56,5% bekerja di sektor informal sedangkan 43,5% lainnya bekerja di sektor formal. Kemudian mayoritas tenaga kerja yang berpendidikan SD ke bawah ada 38,89%.

Sementara pekerja dengan latar belakang pendidikan SMA dan Universitas masing-masing  hanya 11,82% dan 10,23%. Tugas besar untuk memastikan mereka terserap dari investasi yang digadang-gadangkan. Menyerap surplus keahlian tenaga kerja di Indonesia yang masih rendah harus menjadi perhatian

Covid-19 seharusnya menjadi momentum untuk merapikan sektor investasi dan ketenagakerjaan agar seimbang dan tidak berat sebelah. Visi strategi yang baru sampai kebijakan ketenagakerjaan yang lebih terintegrasi dengan industri sangat diperlukan, khususnya padat karya.

Terakhir, UU Cipta Kerja seperti dibahas lintas ahli, termasuk Pak Faisal Basir di acara #ILT, banyak salah persepsi sehingga jauh dari solutif. Sebelum terlambat, Perppu menjadi satu-satunya solusi bangsa, jika pemimpin memang mendukung pemberdayaan rakyatnya, Bangsa Indonesia. (*)

See also  Mendagri Resmi Lantik Heru Budi Hartono Pejabat Gubernur DKI Jakarta

Berita Terkait

Tinjau Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Selatan, Menteri Dody Tekankan Pentingnya Sistem Drainase Kota
Dukungan dan Apresiasi DPR Pada Kementrans, Wamen Viva Yoga: Membangun Kawasan Transmigrasi Menjadi Tanggung Jawab Semua Komponen Bangsa
Menteri Dody Tinjau IJD Ruas Banjarkemantren–Prasung, Dukung Konektivitas Kawasan Industri Prioritas di Sidoarjo
Soal Board of Peace, LaNyalla Minta Rakyat Percayakan Upaya Presiden Prabowo
Penerimaan Negara 2025 Pulih di Paruh Kedua
Kini Beli Tiket Transjakarta Bisa Pakai GoPay”
Mendes Minta Kades se-Sulteng Sukseskan Posbankum dan Desa Bersinar
Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Islam dan Pesantren

Berita Terkait

Monday, 9 February 2026 - 09:49 WIB

Tinjau Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Selatan, Menteri Dody Tekankan Pentingnya Sistem Drainase Kota

Sunday, 8 February 2026 - 22:47 WIB

Dukungan dan Apresiasi DPR Pada Kementrans, Wamen Viva Yoga: Membangun Kawasan Transmigrasi Menjadi Tanggung Jawab Semua Komponen Bangsa

Saturday, 7 February 2026 - 18:51 WIB

Menteri Dody Tinjau IJD Ruas Banjarkemantren–Prasung, Dukung Konektivitas Kawasan Industri Prioritas di Sidoarjo

Thursday, 5 February 2026 - 13:53 WIB

Soal Board of Peace, LaNyalla Minta Rakyat Percayakan Upaya Presiden Prabowo

Thursday, 5 February 2026 - 09:30 WIB

Penerimaan Negara 2025 Pulih di Paruh Kedua

Berita Terbaru

Nasional

Tamparan di Wajah Bangsa di Tengah Erosi Kepedulian

Monday, 9 Feb 2026 - 10:12 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid / foto ist

Berita Terbaru

Menkomdigi di HPN: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

Monday, 9 Feb 2026 - 09:30 WIB