Inmendagri No.6/2020 Sebagai Penegasan Kepada Seluruh KDH Untuk Patuhi Peraturan Per-UU Penegakan Prokes Covid-19

Saturday, 21 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi tersebut sebagai penegasan kewajiban kepala daerah (KDH) untuk melaksanakan seluruh peraturan perundang – undangan termasuk peraturan yang berkaitan dengan penegakan, pengedalian dan penyebaran Covid-19 Sebagai bagian dari sumpah jabatan KDH.

Hal itu didukung oleh Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi. Menurutnya, bahwa materi muatan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tersebut merupakan suatu bentuk early warning system bagi KDH, Jakarta (21/11/2020).

“Instruksi Mendagri tersebut merupakan suatu bentuk early warning system atau peringatan dini dan sekaligus suatu penegasan terhadap seluruh KDH (Gubernur dan Bupati/Walikota) di seluruh Indonesia untuk menaati dan melaksanakan segala peraturan perundang – undangan dengan selurus – lurusnya beserta segala konsekuensi hukumnya,” tandasnya.

Oleh sebab itu, para KDH diharapkan untuk memperhatikan UU Pemerintahan Daerah (Pemda) lainnya yang dapat berujung pada sanksi pemberhentian jabatan manakala tidak melaksanakan peraturan perundang – undangan termasuk peraturan terkait Prokes.

Dengan demikian, Rullyandi mengatakan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 wajib menjadi pedoman mutlak bagi seluruh KDH untuk tunduk pada sumpah jabatan dan melaksanakan segala peraturan perundang – undangan termasuk peraturan terkait Prokes demi mengutamakan keselamatan rakyat.

“Mengutamakan keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” ujarnya.

Rullyandi melanjutkan, bahwa penerbitan Instruksi Mendagri tersebut merupakan amanah konstitusi yang diberikan tugas dan fungsi kepada Menteri Dalam Negeri di bidang urusan pemerintahan daerah, sehingga leading sektor pemerintah pusat dapat berfungsi sebagaimana semestinya.

“Vide Pasal 17 Ayat 3 UUD 1945 Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, sebagai suatu perintah garis komando pemerintah pusat (unbroken chain of command) sesuai dengan gagasan prinsip asas umum negara kesatuan dan penyelenggaraan otonomi daerah,” tuturnya.

See also  Terima NGO dan Peneliti, Kemendagri Dengarkan Gagasan Soal Pemilu Serentak Pasca Putusan MK

Ia juga menjelaskan, dalam praktek sistem ketatanegaraan di Indonesia, dimulai dari presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan hingga pada jabatan menteri sebagai pembantu presiden, aturan perundang-undangan yang dikeluarkan merupakan suatu praktek yang lazim guna menunjang jalannya pemerintahan yang memiliki karekteristik imperatif (mengikat).

Berita Terkait

Raker Bareng DPR, Menteri PU Janjikan 1 Juta Lapangan Kerja dari Padat Karya 2026
Dony Oskaria–Darmawan Prasodjo Bahas Transisi Energi Surya Nasional
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan Cikopo–Sadang, 21 Titik Diperbaiki
Hadapi Kemarau Panjang 2026, Menteri PU Pastikan Kesiapan Air Irigasi dari Waduk Gajah Mungkur
BP BUMN–Kementerian PKP Percepat Program Rumah Rakyat, Aset BUMN Dioptimalkan
516 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Arus Balik Mulai Naik
Libur Paskah, Trafik JTTS Melonjak 35 Persen
MBG Kini Hanya Hari Sekolah, Pemerintah Pangkas Penyaluran Saat Libur

Berita Terkait

Tuesday, 7 April 2026 - 18:49 WIB

Raker Bareng DPR, Menteri PU Janjikan 1 Juta Lapangan Kerja dari Padat Karya 2026

Tuesday, 7 April 2026 - 16:59 WIB

Dony Oskaria–Darmawan Prasodjo Bahas Transisi Energi Surya Nasional

Monday, 6 April 2026 - 19:45 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan Cikopo–Sadang, 21 Titik Diperbaiki

Monday, 6 April 2026 - 19:38 WIB

Hadapi Kemarau Panjang 2026, Menteri PU Pastikan Kesiapan Air Irigasi dari Waduk Gajah Mungkur

Sunday, 5 April 2026 - 23:02 WIB

BP BUMN–Kementerian PKP Percepat Program Rumah Rakyat, Aset BUMN Dioptimalkan

Berita Terbaru