Inmendagri No.6/2020 Sebagai Penegasan Kepada Seluruh KDH Untuk Patuhi Peraturan Per-UU Penegakan Prokes Covid-19

Saturday, 21 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi tersebut sebagai penegasan kewajiban kepala daerah (KDH) untuk melaksanakan seluruh peraturan perundang – undangan termasuk peraturan yang berkaitan dengan penegakan, pengedalian dan penyebaran Covid-19 Sebagai bagian dari sumpah jabatan KDH.

Hal itu didukung oleh Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi. Menurutnya, bahwa materi muatan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tersebut merupakan suatu bentuk early warning system bagi KDH, Jakarta (21/11/2020).

“Instruksi Mendagri tersebut merupakan suatu bentuk early warning system atau peringatan dini dan sekaligus suatu penegasan terhadap seluruh KDH (Gubernur dan Bupati/Walikota) di seluruh Indonesia untuk menaati dan melaksanakan segala peraturan perundang – undangan dengan selurus – lurusnya beserta segala konsekuensi hukumnya,” tandasnya.

Oleh sebab itu, para KDH diharapkan untuk memperhatikan UU Pemerintahan Daerah (Pemda) lainnya yang dapat berujung pada sanksi pemberhentian jabatan manakala tidak melaksanakan peraturan perundang – undangan termasuk peraturan terkait Prokes.

Dengan demikian, Rullyandi mengatakan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 wajib menjadi pedoman mutlak bagi seluruh KDH untuk tunduk pada sumpah jabatan dan melaksanakan segala peraturan perundang – undangan termasuk peraturan terkait Prokes demi mengutamakan keselamatan rakyat.

“Mengutamakan keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” ujarnya.

Rullyandi melanjutkan, bahwa penerbitan Instruksi Mendagri tersebut merupakan amanah konstitusi yang diberikan tugas dan fungsi kepada Menteri Dalam Negeri di bidang urusan pemerintahan daerah, sehingga leading sektor pemerintah pusat dapat berfungsi sebagaimana semestinya.

“Vide Pasal 17 Ayat 3 UUD 1945 Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, sebagai suatu perintah garis komando pemerintah pusat (unbroken chain of command) sesuai dengan gagasan prinsip asas umum negara kesatuan dan penyelenggaraan otonomi daerah,” tuturnya.

See also  Pertamina Ajak Mahasiswa Tingkatkan Omzet Penjualan Produk UMKM

Ia juga menjelaskan, dalam praktek sistem ketatanegaraan di Indonesia, dimulai dari presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan hingga pada jabatan menteri sebagai pembantu presiden, aturan perundang-undangan yang dikeluarkan merupakan suatu praktek yang lazim guna menunjang jalannya pemerintahan yang memiliki karekteristik imperatif (mengikat).

Berita Terkait

Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V, Dorong Lahirnya Bintang Sepak Bola dari Daerah
Viral Terobos Pagar COP JRF 2026 dan Bentak Petugas, Muldan Akhirnya Minta Maaf
Kementerian PU Bersihkan 11,25 Km Saluran Riam Kanan untuk Bantu Atasi Karhutla di Kalsel
Kementerian Transmigrasi Serahkan 27 Sertipikat Tanah kepada Transmigran di Maluku Tengah
Dari Panen ke Pasar, Petani Transmigrasi Bangka Selatan Jajaki Pasokan Sayur ke SPPG
Bangun Infrastruktur, Berdayakan Masyarakat, PISEW Kementerian PU Serap 8.011 Tenaga Kerja
Kementerian PU Perkuat Fungsi Strategis Infrastruktur Konektivitas, 4 Pesawat Tempur Uji Coba Pendaratan di Tol Pasuruan–Probolinggo
Hutama Karya Perkuat Pemulihan Jalan Pascabencana di Aceh, Penanganan Terus Berjalan

Berita Terkait

Sunday, 25 October 2026 - 09:31 WIB

Viral Terobos Pagar COP JRF 2026 dan Bentak Petugas, Muldan Akhirnya Minta Maaf

Sunday, 25 October 2026 - 09:05 WIB

Kementerian PU Bersihkan 11,25 Km Saluran Riam Kanan untuk Bantu Atasi Karhutla di Kalsel

Sunday, 25 October 2026 - 09:02 WIB

Kementerian Transmigrasi Serahkan 27 Sertipikat Tanah kepada Transmigran di Maluku Tengah

Saturday, 24 October 2026 - 21:19 WIB

Dari Panen ke Pasar, Petani Transmigrasi Bangka Selatan Jajaki Pasokan Sayur ke SPPG

Saturday, 24 October 2026 - 18:18 WIB

Bangun Infrastruktur, Berdayakan Masyarakat, PISEW Kementerian PU Serap 8.011 Tenaga Kerja

Berita Terbaru

Berita Utama

Closing Ceremony Hutan.ID Fest Chapter Sumatera

Sunday, 25 Oct 2026 - 17:55 WIB

Berita Utama

BNPB Pantau Karhutla di Jabar dan Jateng

Sunday, 25 Oct 2026 - 14:33 WIB