DAELPOS.com – Penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah terus didorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), salah satunya dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No.59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Kegiatan yang telah dilakukan selama dua hari juga dimaksudkan agar dapat mendorong pemerintah di daerah mengimplementasikan SPBE pada wilayahnya masing-masing.
Kepala bidang Pengelolaan Sistem Informasi pada Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yeni Indah Susanti sebagai pembicara dalam acara tersebut menjelaskan tugas Kemendagri sesuai Perpres No. 95/2018 tentang SPBE adalah memiliki tugas mengkoordinasikan proses bisnis dan penerapan SPBE pemerintah daerah. Melalui penerapan SPBE di daerah diharapkan birokrasi berkinerja tinggi, integratif, transparan, dinamis, dan inovatif.
Selain itu pemerintah daerah juga diharapkan dapat mempunyai pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, adaptif, dan mudah diakses. Melalui penerapan SPBE juga diharapkan melahirkan inovasi TIK yang efektif, efisien dan terintegrasi. Selain itu diharapkan SDM memiliki jiwa kepemimpinan dan kolaboratif, inovatif, dan kompetensi.
“Tim koordinasi SPBE Pemda terdiri atas Sekretaris Daerah yang bertugas mengoordinasikan penerapan kebijakan SPBE Pemda, dengan penanggung jawab kepala daerah,” katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh, indeks SPBE Daerah tahun 2018 adalah 1,87 dari target 2,6 (Baik). Untuk itu, diharapkan dengan evaluasi SPBE yang dilakukan secara rutin oleh Kementerian PANRB dapat meningkatkan indeks penerapan SPBE pada Pemerintah Daerah, terlebih dengan bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menunjang infrastruktur, serta adanya aplikasi berbagai pakai.
Lebih lanjut dikatakan adapun permasalahan umum dalam penerapan SPBE di daerah diantaranya adalah sistem yang dibangun belum berdasarkan tugas dan fungsi, banyak sistem tidak terpadu dan terintegrasi, data masih berpencar-pencar di masing-masing wali data, kemudian belum ada standar pengelolaan data dan sistem yang baik.
Sementara itu, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kementerian Kominfo Bambang Dwi Anggono menyampaikan bahwa terdapat beberapa aspek dalam penerapan SPBE di instansi pemerintah yakni jaringan internet, pusat data, analisa, platform, aplikasi, serta keamanan informasi. Seluruh aspek tersebut juga harus didukung dengan kompetensi sumber daya manusia, teknologi 4.0, tata kelola yang baik yang dibarengi dengan pelaksanaan audit.
Pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Clearance dari Kementerian/Lembaga atas Pengadaan Belanja Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Tahun Anggaran 2021, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunana/Bappenas.
“Dengan demikian di tahun 2021 diharapkan Kementerian/Lembaga dan Pemda seluruh belanja server walau satu unit server storage atau perangkat data center harus persetujuan dari Kominfo, begitu pun aplikasi harus mendapat clearance, sehingga tidak bisa lagi bisa belanja aplikasi umum,” ucapnya.
Menutup kegiatan tersebut, Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T. Eddy Syahputra menyampaikan Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 merupakan kebijakan yang memperbaharui kebijakan yang lama tentang pelaksanaan evaluasi SPBE. Beberapa tambahan indikator penilaian menjadi tantangan kita bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPBE di instansi masing-masing.
“Dengan mempelajari materi yang disampaikan oleh para narasumber dan dibarengi dengan memahami substansi pengaturan dan pedoman pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE dalam PermenPANRB No. 59/2020 dengan baik, maka kita dapat menyusun strategi sehingga pelaksanaan evaluasi SPBE tahun 2021 dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.