KPK Minta Cakada Jujur dan Terbuka Laporkan Sumbangan Kampanye

Wednesday, 25 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata meminta calon kepala daerah  secara terbuka dan valid melaporkan sumbangan kampanye yang diterimanya. Kejujuran dalam pelaporan tiap sumbangan kampanye, menurutnya, merupakan ukuran integritas cakada. 

Imbauan ini disampaikan Alex dalam acara Pembekalan Cakada dan Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Wilayah Provinsi Jambi, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara , dan Maluku, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, kemarin (24/11). Peserta dari Jateng, Sultra, dan Maluku, mengikuti pembekalan secara daring.

“Salah satu indikator integritas cakada adalah kejujuran melaporkan tiap sumbangan kampanye. Hasil survei KPK tahun 2018 menemukan 82,3 persen cakada menyatakan adanya donatur atau penyumbang dalam pendanaan pilkada,” ujar Alex. 

Korupsi kepala daerah, sebut Alex, berhubungan erat dengan kecenderungan kepala daerah terpilih untuk membalas jasa atas dukungan dana dari donatur, sejak proses pencalonan, kampanye, sampai pemungutan suara.

Harapan donatur kepada kepala daerah, sesuai survei KPK di 2018, adalah kemudahan perizinan, kemudahan ikut tender proyek pemerintah, keamanan menjalankan bisnis, kemudahan akses donatur atau kolega menjabat di pemerintahan daerah atau BUMD, kemudahan akses menentukan peraturan daerah, prioritas bantuan langsung, serta prioritas dana bantuan sosial (bansos) atau hibah APBD.

Berdasarkan evaluasi KPK, kata Alex, ada 5 (lima) modus korupsi kepala daerah. Satu, intervensi dalam kegiatan belanja daerah, mulai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bantuan sosial (bansos), dan program, pengelolaan aset, hingga penempatan anggaran pemerintah paerah (pemda) di BUMD. 

Dua, intervensi dalam penerimaan daerah, mulai pajak daerah atau retribusi, pendapatan daerah dari pusat, sampai kerja sama dengan pihak lain. Tiga, perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, sampai pemerasan. 

See also  Penyambutan Bersejarah

“Empat, benturan kepentingan dalam proses PBJ, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkapan jabatan. Serta, lima, penyalahgunaan wewenang, mulai pengangkatan dan penempatan jabatan orang dekat, hingga pemerasan saat pengurusan rotasi, mutasi, atau promosi ASN,” ungkap Marwata. 

Pembekalan ini merupakan kegiatan yang kesembilan untuk 21 wilayah, yakni Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Banten, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur (Kaltim), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Papua Barat. 

Pembekalan berikutnya rencananya akan diselenggarakan di Kota Padang pada 26 November 2020 untuk tiga wilayah, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Papua, dan Bali. 

Harta Kekayaan cakada dapat diunduh melalui https://elhkpn.kpk.go.id Selain itu, jika cakada adalah seorang petahana, publik juga bisa mengecek komitmen antikorupsinya dalam bentuk capaian kinerjanya selama menjabat dalam membangun tata kelola pemerintahan di wilayahnya pada https://jaga.id/jendela-daerah/.

Berita Terkait

QRIS di Pasar Tradisional: Langkah DKI Amankan Transaksi
Mendes Yandri: Pejabat Baru Harus Bekerja Sungguh-sungguh
Mendes Targetkan Kerja Sama dengan IFAD Ciptakan Kemandirian Ekonomi Desa
Jajaki Brasil, Pertamina Percepat Ketahanan Energi
Jaga Kualitas dan Kenyamanan Berkendara, Hutama Karya Lakukan Pemeliharaan Rutin di Tol JORR-S dan ATP
Kementerian PU Terus Dorong Capaian Infrastruktur Sanitasi dan Pengelolaan Sampah di Indonesia
Di KTT ASEAN Plus Three, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Konkret dan Integrasi Kawasan
Prabowo: Persatuan dan Sentralitas ASEAN Kunci Stabilitas Kawasan

Berita Terkait

Wednesday, 29 October 2025 - 14:23 WIB

QRIS di Pasar Tradisional: Langkah DKI Amankan Transaksi

Wednesday, 29 October 2025 - 12:09 WIB

Mendes Yandri: Pejabat Baru Harus Bekerja Sungguh-sungguh

Wednesday, 29 October 2025 - 12:04 WIB

Mendes Targetkan Kerja Sama dengan IFAD Ciptakan Kemandirian Ekonomi Desa

Tuesday, 28 October 2025 - 18:53 WIB

Jajaki Brasil, Pertamina Percepat Ketahanan Energi

Tuesday, 28 October 2025 - 18:38 WIB

Jaga Kualitas dan Kenyamanan Berkendara, Hutama Karya Lakukan Pemeliharaan Rutin di Tol JORR-S dan ATP

Berita Terbaru

Direktur Distribusi PLN, Arsyadany G. Akmalaputri (keempat dari kanan) saat menyalakan listrik untuk pertama kali di rumah salah satu perima manfaat di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Kamis (23/10).

Energy

Senyum Warga Karangasem Demak Menyambut Terang Baru di HLN ke-80

Wednesday, 29 Oct 2025 - 19:44 WIB

Nasional

Menkes Resmikan Brawijaya Hospital di Travoy Hub

Wednesday, 29 Oct 2025 - 14:30 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

QRIS di Pasar Tradisional: Langkah DKI Amankan Transaksi

Wednesday, 29 Oct 2025 - 14:23 WIB